Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026. Jumlah itu lebih rendah dibandingkan angka tahunan pada 2025, yakni 98 kasus, dan 2024 sebanyak 118 kasus. Karena data 2026 baru mencakup hingga pertengahan tahun, angka tersebut belum dapat dibandingkan langsung sebagai capaian satu tahun penuh.
Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama Dinkes Kota Yogyakarta, Anandi Iedha Retnani, mengatakan temuan kasus baru HIV di kota itu rata-rata berada pada kisaran 80–100 kasus per tahun. Data yang dihimpun pemerintah daerah mencatat temuan berdasarkan pemeriksaan dan keterangan domisili saat anamnesis.
Data HIV Yogyakarta mencakup temuan sejak 2004
Secara kumulatif, terdapat 1.840 kasus HIV yang tercatat sejak 2004 hingga triwulan II 2026 pada orang yang, berdasarkan hasil anamnesis, mengaku berdomisili di Kota Yogyakarta. Anandi menjelaskan, angka tersebut bukan semata-mata catatan orang yang menjalani pengobatan di fasilitas kesehatan setempat.
“Data kami kumulatif dari tahun 2004 sampai dengan triwulan II tahun 2026. Pada saat dites HIV kemudian ditemukan positif dan dari hasil anamnesis, mengaku berdomisili di Kota Yogyakarta, kumulatifnya sejumlah 1.840,” ujar Anandi.
Perbedaan domisili menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam membaca data. Yogyakarta merupakan kota pelajar dengan mobilitas penduduk tinggi. Sebagian orang yang menjalani pemeriksaan atau pengobatan di kota ini dapat tinggal di daerah lain, atau berpindah domisili setelah tercatat.
Dinkes mencatat sekitar 2.300 orang menjalani pengobatan HIV di fasilitas kesehatan Kota Yogyakarta. Dari jumlah itu, sekitar 20–30 persen berdomisili atau memiliki KTP Kota Yogyakarta, sedangkan lainnya berasal dari luar kota, bahkan ada yang dari luar negeri.
Deteksi HIV tersedia di puskesmas, rumah sakit, dan klinik
Pemerintah kota menyediakan layanan tes HIV di 18 puskesmas, 14 rumah sakit umum, dan tiga klinik. Seluruh puskesmas telah memiliki rapid test HIV. Puskesmas dan rumah sakit juga menyediakan layanan pengobatan, dukungan, serta perawatan bagi orang dengan HIV.
Menurut Anandi, penelusuran kasus HIV belum dapat dilakukan dengan pendekatan tracing yang sama seperti pada tuberkulosis. Karena itu, strategi perluasan layanan tidak hanya mengandalkan fasilitas kesehatan, tetapi juga berupaya mendekatkan pemeriksaan kepada masyarakat yang sulit mengakses layanan pada jam kerja.
Layanan di luar jam operasional puskesmas dan rumah sakit menjadi salah satu upaya tersebut. Dinkes juga bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) penjangkau untuk menjangkau populasi kunci atau kelompok yang berisiko terhadap HIV.
VCT Mobile menjangkau komunitas di luar fasilitas kesehatan
Melalui pos kesehatan di kantor LSM dan layanan VCT Mobile, pemeriksaan dapat dilakukan di lokasi yang lebih dekat dengan komunitas. Layanan itu mencakup tes HIV serta pemeriksaan sifilis atau infeksi menular seksual lainnya.
“Ada lagi yang namanya VCT Mobile. Itu tes HIV dan juga sifilis atau IMS yang dilakukan bisa di kantor LSM, bisa juga di hotspot, misalnya di karaoke atau kafe-kafe,” kata Anandi.
Pendekatan tersebut ditujukan bagi orang yang tidak dapat mengakses pemeriksaan di puskesmas atau rumah sakit pada jam operasional. Dinkes menilai kerja sama dengan jejaring komunitas penting untuk membuka akses tes dan memperluas jangkauan informasi.
Setelah seseorang dinyatakan positif HIV, pengobatan dilakukan dengan terapi antiretroviral atau ARV. Obat tersebut perlu dikonsumsi setiap hari. Dinkes juga menjalankan edukasi mengenai HIV, kesehatan reproduksi, dan infeksi menular seksual, termasuk pemahaman tentang cara penularan dan pencegahannya.
Angka 41 kasus hingga triwulan II memberi gambaran sementara tentang temuan HIV di Yogyakarta pada 2026. Di tengah mobilitas penduduk dan perbedaan domisili pasien, ketersediaan tes serta layanan yang mudah dijangkau tetap menjadi bagian penting dari upaya deteksi dan penanganan.