Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tak hanya mengatur cara negara menyita harta yang terkait kejahatan. Komisi III DPR juga memasukkan ketentuan agar aset yang dirampas dapat dikembalikan langsung kepada korban, sekaligus menegaskan penerapan hukuman mati bagi koruptor dalam keadaan tertentu.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan pokok-pokok itu saat pembahasan bersama pemerintah dimulai di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Seperti dilaporkan Kompas, DPR berharap pembahasan rampung dan RUU disahkan pada November, lebih cepat dari target sebelumnya, yakni 15 Desember 2026.
Rapat digelar ketika DPR masih memasuki masa reses. Pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM), dan panitia kerja mulai mengurai isi rancangan tersebut. Bagi korban penipuan atau investasi bermasalah, salah satu hal yang akan menentukan dampak aturan ini ialah siapa yang menerima aset setelah proses perampasan.
Aset sitaan diarahkan kembali kepada korban
Dalam rancangan itu, cakupan perkara yang dapat menjadi dasar perampasan tidak terbatas pada korupsi. Habiburokhman menyebut penipuan atau penggelapan yang berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat juga masuk dalam pembahasan. Contohnya, kejahatan finansial dan investasi dengan pola Ponzi, manipulasi pasar, serta investasi fiktif.
Ketentuan tersebut dirancang agar pemulihan kerugian tidak berhenti pada penyitaan harta. Habiburokhman mengatakan aset yang berhasil dirampas semestinya disalurkan kepada korban secara langsung, bukan otomatis masuk ke kas negara. Gagasan ini juga sejalan dengan keterangan DPR kepada ANTARA bahwa rancangan tersebut mengatur pengembalian hasil investasi bodong kepada pihak yang dirugikan.
Ruang lingkup perampasan akan mencakup aset yang diproses melalui putusan pidana maupun yang dapat dirampas tanpa putusan pidana. Bahan pembahasan yang dipaparkan Komisi III belum merinci prosedur dan batas penerapan mekanisme tanpa putusan tersebut. Karena itu, aturan pelaksanaannya akan menjadi bagian penting yang perlu diperjelas dalam pembahasan.
Pengawasan kekuasaan ikut dibahas
Perampasan aset memberi kewenangan besar kepada negara. Komisi III menyatakan RUU perlu membatasi kemungkinan kewenangan itu disalahgunakan, baik sebagai alat tekanan politik maupun sarana pemerasan oleh aparat penegak hukum. Perlindungan ini menjadi salah satu isu yang dibahas bersamaan dengan cakupan aset dan jenis tindak pidana.
Habiburokhman mengatakan rancangan akan berpijak pada keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, dan manfaat. Perlindungan hak asasi manusia serta hak konstitusional warga negara juga disebut sebagai prinsip yang harus diperhatikan. Dengan begitu, pembahasan bukan hanya menyangkut seberapa luas aset bisa disita, tetapi juga dasar dan batas tindakan negara.
Komisi III bersama Badan Keahlian DPR, menurut Habiburokhman, telah menggelar sedikitnya 81 rapat untuk menyerap masukan publik. Komisi juga mengunjungi sejumlah provinsi. Ia menyatakan masukan masih terbuka selama pembahasan berlangsung, sebelum rancangan dibawa menuju pengesahan.
Penegasan hukuman mati mengikuti aturan yang berlaku
Pokok lain yang disorot adalah penegasan hukuman mati untuk tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu. Habiburokhman mengatakan ketentuan itu akan merujuk pada peraturan yang sudah mengatur korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, serta aturan terkait lainnya.
“Nanti akan menegaskan bahwa memang terhadap tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu, memang dikenakan hukuman mati,” kata Habiburokhman, seperti dikutip ANTARA.
Menurut Habiburokhman, hukuman mati masih berlaku berdasarkan KUHP yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan mulai berlaku pada 2026. Kriteria keadaan tertentu, kata dia, mengikuti ketentuan yang sudah ada. Ia menyinggung kondisi bencana sebagai salah satu contoh, tanpa merinci lebih jauh penerapannya dalam RUU Perampasan Aset.
Pemerintah hadir dalam rapat melalui sejumlah pejabat, termasuk Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, dan Wakil Menteri PAN-RB Purwadi Arianto. Setelah DIM diserahkan, panitia kerja DPR dan pemerintah melanjutkan pembahasan substansi dengan target pengesahan pada November 2026.