Seorang warga tewas dan enam orang terluka dalam insiden di Gampong Pulo Kenari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, Rabu, 4 November 2026. Muallimin Pidie dan aktivis hak asasi manusia meminta peristiwa yang disebut berkaitan dengan penertiban Bendera Bulan Bintang itu diusut secara transparan.
Ketua Muallimin Pidie, Hasbalah, yang dikenal sebagai Polem Balah, meminta semua pihak menahan diri dan memberi ruang bagi aparat berwenang untuk memeriksa kronologi serta latar belakang kejadian. Ia juga meminta dugaan keterlibatan anggota aparat diperiksa secara profesional. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus mengikuti ketentuan hukum.
Abzalul Rizal, 20 tahun, warga Dayah Gampong Baro, dilaporkan meninggal setelah mengalami luka tembak. Enam warga lain yang disebut terluka adalah Basri Hasan, 46 tahun; Muhammad, 48 tahun; Musliadi, 40 tahun; Darul Kamal, 52 tahun; Juanda Cut Rahman, 62 tahun; dan Mutia, 38 tahun.
Komnas HAM diminta menelusuri kejadian
Aktivis HAM Aceh Farhan Syamsuddin meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI turun ke Kecamatan Tiro. Dalam pernyataan tertulis pada 4 November 2026, ia mendorong lembaga itu melakukan penelusuran yang independen dan menyeluruh.
Menurut Farhan, pemeriksaan diperlukan untuk mendapat gambaran utuh tentang urutan kejadian, penyebab jatuhnya korban, serta penanganan keamanan di lokasi. Ia menyampaikan keprihatinan atas adanya korban jiwa ketika warga sedang mengikuti kegiatan keagamaan.
Farhan berharap penelusuran dapat menjelaskan apa yang terjadi sekaligus memastikan semua pihak diperlakukan sesuai hukum dan prinsip hak asasi manusia. Desakan ini sejalan dengan permintaan Polem Balah agar dugaan pelanggaran oleh aparat tidak dibiarkan tanpa pemeriksaan.
Seperti diberitakan Waspada.id, ketegangan di Pulo Kenari disebut berkaitan dengan polemik pengibaran Bendera Bulan Bintang. Rincian lengkap mengenai rangkaian peristiwa di lokasi belum dipaparkan dalam keterangan para pihak yang dimuat media tersebut. Karena itu, permintaan penyelidikan berpusat pada pengungkapan kronologi dan sebab penggunaan senjata api.
Polemik bendera terkait aturan kekhususan Aceh
Polem Balah mengingatkan bahwa persoalan simbol daerah perlu diselesaikan lewat komunikasi, bukan tindakan yang membahayakan warga. Ia menempatkan insiden itu dalam konteks komitmen perdamaian Aceh yang disepakati melalui Perjanjian Helsinki pada 15 Agustus 2005 antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Republik Indonesia.
Kesepakatan tersebut, menurut Polem, kemudian memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ia juga merujuk Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, yang mengatur simbol daerah.
Pasal 246 Undang-Undang Pemerintahan Aceh memberi ruang bagi Pemerintah Aceh untuk menetapkan bendera daerah sebagai lambang keistimewaan dan kekhususan. Namun, aturan itu juga menegaskan bahwa bendera daerah bukan simbol kedaulatan dan bentuknya harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Menurut Polem, perbedaan penafsiran mengenai aturan bendera semestinya dibicarakan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh melalui dialog serta mekanisme hukum. Ia mempertanyakan penyelesaian polemik tersebut apabila justru berujung pada penggunaan senjata api. Harapannya, insiden di Pulo Kenari tidak meluas dan tidak mengganggu hubungan yang telah dibangun dalam proses perdamaian.
Pemerintah disebut sepakat melakukan penyelidikan
Sejumlah media nasional juga menyoroti tuntutan agar kasus ini ditangani terbuka. Kompas.com dan CNN Indonesia memberitakan Yusril menyatakan pemerintah sepakat menyelidiki peristiwa penembakan warga di Aceh. Kompas.com juga melaporkan bahwa penyelidikan dan penegakan hukum akan dilakukan.
Permintaan dari Muallimin dan aktivis HAM kini mengarah pada kejelasan proses: siapa yang terlibat, bagaimana insiden berlangsung, serta apa penyebab korban terkena tembakan. Pemeriksaan yang independen dan profesional diharapkan memberi jawaban atas pertanyaan tersebut, sekaligus memastikan penanganan perkara mengikuti hukum yang berlaku.