Pemerintah Singapura meminta keterangan dari pimpinan sejumlah perusahaan yang diduga memiliki hubungan bisnis dengan pihak di Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan. Pemanggilan pada Rabu, 28 Oktober 2026, itu merupakan bagian dari penyelidikan kabut asap lintas negara, bukan pengumuman bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah terbukti bersalah.
Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Senior K. Shanmugam, serta Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu bertemu dengan para eksekutif. Mereka didampingi pejabat Kejaksaan Agung, Badan Lingkungan Nasional (NEA), dan Kementerian Hukum Singapura.
Menurut laporan Channel News Asia (CNA) yang dikutip CNBC Indonesia, para menteri menyampaikan harapan agar perusahaan membuka informasi secara lengkap. Keterangan itu dibutuhkan untuk menelusuri keterkaitan mereka dengan entitas di Indonesia yang diduga berkontribusi terhadap pencemaran asap.
Pemberitahuan NEA mendahului pertemuan
Lima hari sebelum pertemuan, NEA mengirim pemberitahuan kepada 10 perusahaan yang berbasis di Singapura. Surat tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Kabut Asap Singapura, yang mewajibkan perusahaan memberikan informasi mengenai hubungan mereka dengan perusahaan di Indonesia yang berkontribusi terhadap kabut asap.
Dengan demikian, pemanggilan bukan semata-mata forum untuk menyampaikan sikap pemerintah. Otoritas Singapura sedang meminta bahan yang dapat membantu pemeriksaan lebih lanjut. Penentuan tanggung jawab, menurut laporan CNBC Indonesia, bergantung pada fakta yang ditemukan dalam proses itu.
Shanmugam menegaskan bahwa kewajiban memberikan informasi tidak dapat diperlakukan sebagai permintaan rutin. Dalam kutipan yang dimuat The Straits Times, ia mengatakan, “Ketidakpatuhan terhadap Pasal 10 adalah sebuah pelanggaran.” Ia juga meminta jawaban yang penuh, akurat, dan segera.
Para eksekutif yang hadir, sebagaimana dilaporkan CNA, menyatakan akan bekerja sama dengan penyelidikan. Shanmugam juga menyampaikan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan yang tidak menemukan kesalahan, bukan hanya temuan yang mengarah pada keterlibatan perusahaan.
Delapan pimpinan mewakili kelompok usaha
Daftar yang dimuat CNBC Indonesia dan Riau Pos merinci delapan pimpinan yang hadir, meski pemberitahuan NEA disebut ditujukan kepada 10 perusahaan. Mereka berasal dari Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, dan Sinar Mas Group.
Kuok Khoon Hong hadir sebagai Chairman dan CEO Wilmar International. Sinar Mas Group diwakili penasihat senior Bernard Tan. Franky Oesman Widjaja, Chairman dan CEO Golden Agri-Resources, juga mewakili Asia Pulp & Paper (APP) serta entitas APP di China. Keterangan ini membantu menjelaskan mengapa jumlah perusahaan yang menerima surat lebih besar daripada jumlah pimpinan yang disebut dalam daftar.
Pimpinan lainnya adalah Lim Gunawan Hariyanto dari Bumitama Agri, Ciliandra Fangiono dari First Resources, Mark Julian Wakeford dari Indofood Agri Resources, Albert Maknawi dari Kencana Agri, serta Kelvin Tan Aik Pen dari TSH Resources. Jabatan mereka mencakup posisi CEO, direktur eksekutif, hingga ketua perusahaan.
Riau Pos juga melaporkan bahwa pertemuan tersebut berkaitan dengan asap karhutla di Indonesia yang mencapai Singapura. Namun, keterangan mengenai perusahaan yang dipanggil tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa mereka menyebabkan kebakaran. Pemerintah Singapura meminta informasi untuk menguji hubungan usaha dan mengumpulkan fakta.
Perusahaan dapat menghadapi sanksi jika tidak patuh
Aturan yang digunakan NEA memuat konsekuensi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban memberikan informasi. Berdasarkan laporan CNBC Indonesia, perusahaan dapat dikenai denda hingga S$5.000, atau sekitar Rp70,77 juta. Perwakilan perusahaan yang tidak kooperatif juga dapat menghadapi hukuman penjara hingga satu bulan, atau kedua sanksi tersebut.
Shanmugam menekankan bahwa pemerintah mengharapkan jawaban substantif, bukan sekadar respons formal yang menghindari inti permintaan. Namun, ancaman sanksi itu berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap kewajiban berdasarkan undang-undang, bukan hukuman atas dugaan keterlibatan dalam kebakaran yang belum dibuktikan.
Langkah berikutnya bergantung pada informasi yang diserahkan perusahaan dan pemeriksaan NEA. Singapura menyatakan akan menggunakan kewenangan hukumnya untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti terkait dengan pencemaran kabut asap. Untuk saat ini, penyelidikan masih mengumpulkan keterangan sebelum pemerintah menarik kesimpulan mengenai masing-masing perusahaan.