Setoran Rp 100 juta per bulan yang disebut jaksa diminta mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim memiliki kode khusus: “malaikat”. Uang itu, menurut dakwaan, berasal dari pungutan tidak resmi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), yang secara keseluruhan mencapai Rp 168,97 miliar.
Rincian tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (29/10/2026). Silmy didakwa melakukan pemerasan bersama sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dakwaan itu masih harus dibuktikan di persidangan.
Perkara ini menyoroti cara pungutan tersebut diduga berjalan: permohonan izin yang telah memenuhi syarat disebut bisa tertahan, sementara biro jasa harus membayar agar proses bergerak. detikNews melaporkan jaksa menyebut uang itu sebagai “uang klik” atau “uang loket”.
Permohonan tertahan, biro jasa menanggung risiko
Menurut uraian jaksa, pungutan muncul dalam pengurusan alih status izin tinggal. Biro jasa disebut telah melengkapi dokumen dan membayar penerimaan negara bukan pajak melalui aplikasi. Namun, persetujuan permohonan diduga ditunda hingga melampaui batas waktu penerbitan surat.
Keterlambatan itu berisiko membuat WNA mengalami overstay. Biaya akibat kondisi tersebut, menurut jaksa, dapat dibebankan kepada biro jasa. Situasi itu diduga mendorong biro jasa mendatangi petugas untuk menanyakan perkembangan permohonan, lalu mengeluarkan uang tambahan supaya surat izin diterbitkan.
Besaran pungutan yang dipaparkan jaksa berbeda menurut jenis pengalihan izin. Peralihan dari ITK ke ITAS disebut dikenai sekitar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk setiap permohonan. Untuk perubahan dari ITAS menjadi ITAP, nilainya berkisar Rp 2,5 juta sampai Rp 8 juta per permohonan.
Jaksa menyebut uang dari biro jasa dikumpulkan, dicairkan secara tunai, lalu dicatat dan dibagikan. Sejumlah pegawai disebut terlibat dalam pengumpulan, sementara pejabat dan pimpinan memperoleh bagian. Dalam rekap tersebut, nama Silmy disebut menggunakan sandi “malaikat”.
Jaksa uraikan permintaan setoran bulanan
Dalam dakwaan, permintaan setoran Rp 100 juta setiap bulan disebut berlangsung sekitar Februari atau Maret 2023. Jaksa menyatakan Silmy meminta Bagus Bramantyo, yang saat itu menjabat Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menagih jatah tersebut.
Bagus kemudian disebut menyampaikan permintaan itu kepada Tessar Bayu Setyaji. Tessar, menurut dakwaan, meminta Juniadi Sri Priambudi menyiapkan Rp 25 juta per bulan. Kekurangannya akan dipenuhi dari bagian Subdit Izin Tinggal, sedangkan Bagus disebut mengambil uang tunai setelah dana tersedia.
Jaksa juga menguraikan pembayaran sekitar Rp 50 juta untuk biaya kuliah S3 Silmy di Universitas Brawijaya. Pembayaran itu, menurut dakwaan yang dilaporkan detikNews, dilakukan Bagus pada Desember 2025 atas perintah Silmy.
Pemerasan yang didakwakan disebut berlangsung sejak 2021 hingga 2026. Jaksa menghitung penerimaan dari pungutan izin mencapai Rp 168.972.869.091. Dari jumlah tersebut, Silmy diduga memperoleh Rp 1,2 miliar. Penerimaan yang disebut untuk pejabat lain mencakup Rp 50,96 miliar bagi Gusti Benardiansyah dan Rp 16,3 miliar bagi Juniadi Sri Priambudi.
Dakwaan juga memuat dugaan gratifikasi
Silmy didakwa bersama Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. Jaksa menyebut para terdakwa memiliki peran dalam rangkaian penerimaan uang tidak resmi terkait dokumen keimigrasian.
Di luar perkara pemerasan, jaksa juga mendakwa Silmy menerima gratifikasi berupa uang Rp 2,5 miliar serta saham pada sejumlah perusahaan sekuritas atas namanya senilai Rp 31,3 miliar. detikNews merinci totalnya Rp 33,8 miliar, sedangkan ringkasan pemberitaan ANTARA menyebut Rp 33,94 miliar. Perbedaan angka itu muncul dalam laporan yang tersedia.
Jaksa mendasarkan dakwaan pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Persidangan akan menguji uraian mengenai alur pungutan, pembagian uang, serta dugaan penerimaan oleh Silmy dan para pihak lain. Sampai tahap itu, seluruh uraian tersebut merupakan dakwaan jaksa, bukan putusan pengadilan.