Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam penyidikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mencakup area terbakar 29.168,78 hektare. Empat perusahaan di antaranya berstatus penanaman modal asing, sementara penyidik masih membuka peluang penambahan tersangka.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan perkembangan itu dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026). Menurut Asep, penyidik telah menangani 104 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi. Angka 20 merujuk pada badan usaha, bukan tersangka perorangan.
Data tersebut memperlihatkan cakupan perkara yang ditangani kepolisian. Namun, penetapan tersangka belum berarti korporasi telah terbukti bersalah. Dugaan pelanggaran masih harus diuji dalam proses hukum.
Empat perusahaan bermodal asing
Empat korporasi yang disebut sebagai penanaman modal asing adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI. Berdasarkan keterangan Polri yang dimuat detikNews, PT HKI dan PT AI terkait dengan Singapura, PT RKA dengan Malaysia, sedangkan PT API dengan Korea Selatan. Enam belas perusahaan lainnya dikategorikan sebagai penanaman modal dalam negeri.
Nama 16 korporasi domestik yang diumumkan Polri ialah PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS. Identitas perusahaan-perusahaan itu tercantum dalam daftar tersangka yang diberitakan detikNews.
Angka 20 tersebut bukan keseluruhan perusahaan yang sedang ditelusuri. Dari 104 laporan yang masuk, 97 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam kelompok laporan yang sudah disidik itu, Asep menyebut terdapat 22 perusahaan penanaman modal asing: delapan dari Malaysia, sembilan dari Singapura, dua dari Inggris, serta masing-masing satu dari China, Jepang, dan Korea Selatan. Sebanyak 75 lainnya merupakan perusahaan bermodal dalam negeri.
Jumlah perusahaan dalam tahap penyidikan lebih besar daripada jumlah korporasi yang kini berstatus tersangka. Polri menyatakan pengembangan perkara masih berlangsung, sehingga hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti dapat mengubah jumlah pihak yang dijerat.
Dugaan mencakup pembakaran dan kelalaian
Asep menyebut dugaan perbuatan korporasi meliputi pembakaran lahan secara sengaja maupun kelalaian dalam memenuhi ketentuan hukum. Perbuatan yang diselidiki, menurut penjelasan kepolisian, diduga dapat memicu kerusakan lingkungan, membahayakan kesehatan manusia, dan menyebabkan lahan terbakar.
Penanganan perkara tidak hanya menyasar perusahaan. iNews.ID juga melaporkan bahwa Bareskrim menetapkan 245 orang sebagai tersangka perorangan, mulai dari pekerja lapangan hingga pihak dalam jajaran manajemen. Jumlah ini merupakan kategori berbeda dari 20 tersangka korporasi yang diumumkan Asep.
Untuk menjerat badan usaha, Polri menyebut Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rincian ancaman pidana yang diberitakan tidak sepenuhnya sama. detikNews dan Aktual.com menyebut kisaran penjara tiga hingga lima tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp15 miliar, sedangkan iNews.ID, dengan merujuk Pasal 108, menyebut ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Penerapan pasal serta sanksi terhadap masing-masing pihak akan bergantung pada hasil pembuktian.
Polri masih mengembangkan perkara
Besarnya area yang tercakup dalam laporan polisi membuat perkembangan penyidikan berikutnya menjadi penting bagi penentuan tanggung jawab. Angka 29.168,78 hektare merupakan luas lahan terbakar yang dikaitkan dengan 104 laporan, bukan keterangan bahwa seluruh area itu telah terbukti berasal dari tindakan 20 korporasi yang berstatus tersangka.
Polri belum menyatakan penyidikan selesai. Asep menyebut jumlah tersangka korporasi dapat bertambah seiring proses penyidikan. Untuk saat ini, penyidik masih mengembangkan laporan yang telah masuk dan mengumpulkan bukti guna menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.