Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendukung rencana pemerintah menghentikan kenaikan kelas otomatis mulai tahun ajaran 2027/2028. Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi menilai, keputusan naik kelas semestinya didasarkan pada perkembangan kompetensi siswa, bukan semata-mata karena mereka telah menyelesaikan satu tahun pelajaran.
Unifah menyampaikan dukungan itu setelah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan kebijakan tersebut sedang dikaji. Menurut Unifah, pendidikan tidak cukup diukur dari tuntasnya kurikulum atau lamanya siswa berada di bangku sekolah. Tujuannya juga mencakup pengetahuan dan kemampuan berpikir yang berguna dalam kehidupan.
“Kenaikan kelas seharusnya mencerminkan perkembangan kompetensi yang nyata,” kata Unifah saat dihubungi pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Ia berharap siswa yang naik kelas telah menguasai kemampuan dasar untuk mengikuti materi yang lebih kompleks.
PGRI soroti pentingnya kemampuan dasar siswa
Unifah menggambarkan dampak ketertinggalan belajar melalui contoh siswa kelas III sekolah dasar yang belum memahami perkalian. Ketika memasuki materi pembagian, pecahan, dan perbandingan di kelas berikutnya, siswa tersebut berisiko mengalami kesulitan karena kemampuan dasar yang menjadi landasan belum dikuasai.
Jika tidak dikenali lebih awal, kesulitan belajar itu dapat terus menumpuk. Dalam kondisi demikian, siswa bukan hanya menghadapi hambatan memahami pelajaran, tetapi juga berpotensi kehilangan kepercayaan diri dan motivasi untuk belajar.
Karena itu, Unifah menekankan perlunya asesmen diagnostik untuk mengamati kemampuan dan kebutuhan belajar siswa sejak awal. Penilaian tersebut dapat membantu guru mengetahui bagian yang sudah dikuasai maupun yang masih perlu diperkuat. Ia menyebut pendekatan itu sejalan dengan panduan pembelajaran dan asesmen Kemendikdasmen.
Bagi PGRI, kebijakan kenaikan kelas tidak otomatis semestinya menjadi bagian dari perbaikan pembelajaran. Unifah mengingatkan, kebijakan itu tidak seharusnya dimaknai sebagai kembalinya sistem yang hanya berpusat pada angka rapor dan kelulusan.
“Kebijakan ini justru harus menjadi pintu masuk untuk memperbaiki cara guru mengajar dan menilai kemampuan siswa,” tutur Unifah.
Kemendikdasmen masih mengkaji aturan kenaikan kelas
Abdul Mu’ti sebelumnya menyatakan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas direncanakan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028. Ia mengatakan proses pengkajian tengah berjalan dan hasilnya telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan itu disampaikan pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
Di sisi lain, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen Toni Toharudin menyebut kementeriannya sedang menyusun penguatan mekanisme kenaikan kelas. Penyusunan kebijakan tersebut ditargetkan rampung pada 2027 dan akan melibatkan dialog dengan berbagai pihak.
Kesiapan sekolah, guru, murid, dan orang tua menjadi pertimbangan dalam proses penyusunan, menurut Toni. Dengan demikian, rencana yang diumumkan belum berarti aturan baru telah berlaku. Mekanisme dan bentuk penerapannya masih menunggu kajian serta pembahasan lebih lanjut.
Penerapan di madrasah menunggu koordinasi
Rencana perubahan aturan itu juga menjadi perhatian Kementerian Agama karena kebijakan nasional berpotensi berdampak pada madrasah. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno mengatakan pembahasannya masih dalam tahap pengkajian. Ia belum menyampaikan kesimpulan mengenai penerapan aturan tersebut di lingkungan madrasah.
Menurut Amien, persoalan kenaikan kelas memerlukan koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kemendikdasmen dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kajian awal dilakukan oleh tim pakar, sebelum pembahasan melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk Kemenag.
Pendidikan madrasah selama ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sejumlah kebijakan di lingkungan Kemenag juga diselaraskan dengan ketentuan pendidikan yang berlaku, antara lain terkait standardisasi kompetensi dan Tes Kemampuan Akademik. Namun, perubahan aturan kenaikan kelas tetap membutuhkan pembahasan dan dasar regulasi yang jelas.
Belum ada keputusan final mengenai kemungkinan penerapan kebijakan tersebut di madrasah mulai 2027. Bagi sekolah maupun keluarga, perkembangan berikutnya akan menentukan bagaimana penilaian kompetensi diterjemahkan menjadi keputusan kenaikan kelas. Tantangannya adalah memastikan kebijakan tidak berhenti pada penahanan siswa, melainkan disertai langkah pembelajaran yang membantu mereka menguasai kemampuan yang tertinggal.