Mutasi tujuh polisi di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya dipersoalkan setelah mereka terlibat dalam penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Indonesia Police Watch (IPW) meminta alasan pemindahan itu diperiksa, sebab keputusan tersebut terbit tidak lama setelah penggerebekan kasus narkoba yang melibatkan para legislator itu.
Perubahan penugasan tercantum dalam telegram Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, tertanggal 23 Oktober 2026. Dokumen bernomor ST/309/X/KEP/2026 tersebut memindahkan tiga perwira dan empat bintara dari Satuan Reserse Narkoba ke sejumlah posisi lain. Rincian mutasi itu dilaporkan Suara Independent News dan BSI News.
Personel berpindah ke sejumlah polsek
Iptu Kevin Asshabul Kahfi, yang sebelumnya menjadi Kanit 1, kini ditugaskan sebagai Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho beralih dari Kasubnit 1 Unit 1 menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya. Sementara Ipda Andri Kiki, yang sebelumnya menjabat Kasubnit, mendapat penugasan sebagai Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Empat personel bintara juga masuk dalam daftar. Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso ditempatkan di Polsek Tegalsari. Aipda Rico Pramana bergeser ke Polsek Tambaksari, sedangkan Bripka Rangga Pinileh bertugas di Polsek Genteng. Mereka disebut terlibat langsung dalam operasi penangkapan tiga anggota dewan tersebut.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta proses mutasi ditelaah, termasuk untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penanganan perkara. Menurut dia, apabila personel tidak melakukan kesalahan saat bertugas, pemindahan yang terjadi setelah penangkapan mendapat perhatian publik perlu dijelaskan secara terbuka.
Sugeng juga meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko mengevaluasi telegram itu. Ia mengingatkan bahwa penangkapan kasus narkoba merupakan bagian dari upaya penegakan hukum, dan mengaitkan persoalan tersebut dengan instruksi Kapolri Suyudi Ario Seto yang tengah mengintensifkan pemberantasan peredaran narkoba. Namun, dugaan campur tangan pihak luar yang disampaikan IPW masih berupa kecurigaan, bukan kesimpulan atas hasil pemeriksaan.
Polrestabes belum menjelaskan alasan mutasi
Hingga laporan mengenai polemik itu diterbitkan, Luthfie belum memberikan tanggapan atau penjelasan tentang alasan pemindahan personel. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast mengatakan dirinya baru mengetahui informasi tersebut dan menyerahkan penjelasan kepada Polrestabes Surabaya. “Nanti biar dari Polrestabes Surabaya yang menjelaskan,” ujarnya.
Belum adanya keterangan dari Polrestabes membuat dasar dan pertimbangan penugasan baru itu belum diketahui publik. Karena itu, permintaan IPW berfokus pada pemeriksaan prosedur, bukan pada kepastian bahwa mutasi dilakukan sebagai akibat dari penangkapan. Telegram yang diterbitkan mencantumkan nama dan jabatan baru para personel, tetapi informasi yang tersedia belum memuat penjelasan resmi mengenai pertimbangan di balik perubahan tersebut.
Kasus bermula dari penggerebekan di hotel
Perkara yang mendahului mutasi itu terjadi pada Senin dini hari, 28 September 2026. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang dan mengamankan delapan orang, termasuk tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra. Mereka adalah ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, serta UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Lima orang lainnya berinisial F, K, N, Ro, dan R.
Polisi menyita barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, antara lain plastik bekas pakai sabu, dua pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek, dan bungkus rokok yang disebut dipakai untuk menyimpan sabu. Pemeriksaan urine terhadap orang-orang yang diamankan menunjukkan tujuh orang positif ekstasi. Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menyebut N juga terdeteksi menggunakan sabu dan ekstasi.
Setelah pemeriksaan tersebut, DPD Partai Gerindra Jawa Timur merekomendasikan pemecatan terhadap tiga kadernya pada 5 Oktober 2026. Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah menyatakan rekomendasi akan diteruskan kepada mahkamah partai dan Dewan Pimpinan Pusat Gerindra. Rekomendasi itu merupakan tindak lanjut internal partai; informasi yang tersedia tidak menyebut keputusan akhir atas status keanggotaan mereka.
Penjelasan Polrestabes mengenai dasar mutasi tujuh personel masih ditunggu. Pemeriksaan atas prosedur penanganan perkara dan alasan penempatan baru menjadi hal yang diminta IPW untuk diperjelas.