Api karhutla bisa padam, tetapi keuntungan dari pembukaan lahan dengan cara membakar belum tentu hilang. Karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai perlu membuka jalan bagi penegak hukum untuk menelusuri dan mengambil kekayaan yang berasal dari tindak pidana lingkungan.
Gagasan itu disampaikan dalam kolom detikNews yang menyoroti dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap masyarakat serta anggaran negara. Pemadaman membutuhkan biaya, sementara warga menghadapi kerugian kesehatan dan ekonomi. Jika pihak yang diuntungkan tetap menguasai hasil usahanya, beban pemulihan justru tertinggal pada publik.
Karhutla tidak selalu terjadi karena kesengajaan. Namun, pembakaran yang dirancang untuk menekan ongkos pembukaan lahan dan mempercepat kegiatan usaha perlu ditangani sebagai kejahatan bermotif ekonomi, bukan semata pelanggaran lingkungan. Penindakan yang hanya berujung pada hukuman terhadap pelaku langsung berisiko membiarkan keuntungan yang mendorong kejahatan tetap utuh.
Keuntungan ilegal sulit dipulihkan
Indonesia telah memiliki sejumlah dasar hukum untuk menangani pembakaran hutan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur ancaman pidana, sanksi administratif, serta pertanggungjawaban perdata. Tantangannya, putusan yang memerintahkan pembayaran ganti rugi belum tentu berujung pada pemulihan yang benar-benar terlaksana.
Penagihan dapat tersendat ketika aset berpindah melalui perusahaan yang saling terhubung, kepemilikan berlapis, atau transaksi yang sukar ditelusuri. Akibatnya, hasil di pengadilan belum tentu sepadan dengan kemampuan negara mengambil kembali kerugian lingkungan. Persoalan ini membuat penelusuran aset menjadi bagian penting dari penegakan hukum, bukan urusan yang baru dipikirkan setelah putusan dijatuhkan.
Rantai tanggung jawab korporasi juga tidak selalu sederhana. Orang yang melakukan pembakaran secara langsung belum tentu menjadi pihak yang menerima manfaat ekonomi terbesar. Jika penyidikan hanya menjangkau pelaksana lapangan, pihak yang mengendalikan keputusan atau menikmati hasilnya dapat luput dari penindakan.
Dalam situasi seperti itu, hukuman bagi pelaku bawah tidak serta-merta menghapus insentif untuk mengulangi perbuatan. Penegak hukum perlu membedakan peran pelaksana, pengambil keputusan, dan penerima manfaat, lalu menguji kaitan aset dengan tindak pidana. Tanpa penelusuran tersebut, sanksi berisiko diperlakukan sebagai biaya usaha, bukan konsekuensi yang menghapus keuntungan.
RUU Perampasan Aset jadi momentum
Pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menjadi kesempatan bagi Komisi III DPR RI untuk memperkuat kemampuan negara menghadapi kejahatan lingkungan yang melibatkan kepentingan usaha. Fokusnya bukan menggantikan aturan lingkungan yang sudah ada, melainkan memastikan hasil tindak pidana tidak tetap aman di tangan pihak yang memperoleh manfaat.
Kolom detikNews mengingatkan bahwa efektivitas kebijakan semacam ini bergantung pada kemampuan menelusuri harta dan menghubungkannya dengan tindak pidana. Aset yang tersebar dalam jaringan usaha atau tercatat atas nama pihak berbeda menuntut pemeriksaan yang cermat. Penindakan juga perlu menjangkau pengendali dan penerima manfaat, bukan berhenti pada orang yang tertangkap melakukan pembakaran.
Pengalaman negara lain memberi gambaran bahwa penegakan hukum lingkungan dapat menghasilkan konsekuensi finansial selain hukuman pidana. Di Amerika Serikat, kerja sama Environmental Protection Agency dan Department of Justice dapat mencakup denda, restitusi, pemulihan, serta perampasan hasil kejahatan jika dasar hukumnya terpenuhi.
Dalam laporan tahun fiskal 2025, EPA mencatat nilai denda, restitusi, dan pemulihan yang melampaui US$600 juta berdasarkan putusan pengadilan. Nilai perampasan hasil ilegal pada periode yang sama disebut lebih dari US$1 miliar. Angka itu menunjukkan bahwa pengusutan kejahatan lingkungan dapat diarahkan untuk menghasilkan pemulihan finansial, bukan hanya pemidanaan orang per orang.
Penegakan harus menjangkau penerima manfaat
Inggris memiliki jalur perampasan keuntungan tindak pidana setelah pemidanaan melalui Proceeds of Crime Act 2002. Aturan itu juga menyediakan mekanisme pemulihan perdata atas harta yang terbukti berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam kondisi tertentu, tanpa harus menunggu putusan pidana. Ketentuan tersebut dapat digunakan untuk menelusuri kepemilikan yang tersembunyi melalui perusahaan, perwalian, maupun hubungan lintas yurisdiksi.
Perampasan aset bukan pengganti pemadaman, pemulihan lingkungan, ataupun proses pidana. Namun, bila pembakaran dilakukan demi keuntungan, penegakan hukum yang tidak menyentuh hasil kejahatan akan menyisakan persoalan mendasar: siapa yang menanggung kerusakan, dan siapa yang tetap menikmati hasilnya.
Perhatian berikutnya tertuju pada pembahasan RUU di DPR. Aturan yang disusun perlu memastikan penelusuran dan pengambilalihan aset berjalan dengan dasar hukum yang jelas, sekaligus mengarahkan pertanggungjawaban kepada pihak yang mengendalikan atau menerima keuntungan dari pembakaran.