Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp800 juta yang diduga berkaitan dengan perkara suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Uang tersebut diserahkan kepada penyidik oleh kuasa hukum Ketua GRIB Jaya, Hercules Rozario Marshal, di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (15/10).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan dalam bentuk uang tunai. Uang diserahkan oleh seorang kuasa hukum berinisial NMB, yang disebut sebagai kuasa hukum Hercules. KPK menyatakan penyerahan itu merupakan bagian dari dukungan terhadap proses penegakan hukum.
Meski uang tersebut disebut diduga diterima Hercules, penyidik menyitanya melalui kuasa hukum. Keterangan KPK menyebut uang itu berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor serta permintaan PT Summarecon untuk membuka blokir dan mengurus HGB. Dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini menyangkut penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Uang diduga terkait pengelolaan lahan di Bogor
Budi menjelaskan, uang Rp800 juta itu diduga merupakan uang yang diterima Hercules dari PT SMC. Dugaan tersebut masih berkaitan dengan rangkaian perkara yang sedang ditangani KPK, yakni pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam keterangan kepada wartawan, Budi menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang menyerahkan barang bukti dan mendukung upaya pemberantasan korupsi. Ia menilai penyerahan uang yang diduga berkaitan dengan perkara kepada penyidik sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif.
“Hari ini, Kamis, penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 jt dari Sdr. NMB (Kuasa hukum dari HRM),” kata Budi Prasetyo.
Penyitaan itu menjadi bagian dari penanganan perkara, tetapi keterangan yang disampaikan KPK belum menyatakan bahwa Hercules termasuk dalam daftar tersangka yang telah ditetapkan. KPK menyebut telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan HGB dan penerimaan lainnya. Status dan peran tiap pihak dalam perkara perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik.
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka
Delapan tersangka itu berasal dari sejumlah latar belakang. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Kasus ini menyangkut dugaan suap dalam proses pengurusan hak atas tanah dan pembukaan blokir lahan. Karena penyidikan masih berjalan, hubungan uang sitaan dengan dugaan tindak pidana serta peran masing-masing pihak akan diuji melalui proses hukum. KPK belum menyampaikan keterangan lebih lanjut dalam bahan yang tersedia mengenai langkah penyidikan berikutnya.
Penyerahan uang oleh kuasa hukum menambah barang bukti yang ditangani penyidik. Perkembangan perkara, termasuk penelusuran asal-usul uang dan pihak yang diduga menerima atau memberikan, akan menjadi bagian penting untuk memperjelas konstruksi kasus. Publik dapat mengikuti prosesnya melalui keterangan resmi KPK dan persidangan apabila perkara berlanjut ke tahap tersebut.