Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memeras pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp55 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya disebut mencapai Rp350 miliar. Dakwaan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026.
Febrie didakwa melakukan TPPU bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Menurut jaksa, perbuatan tersebut berlangsung pada 2020 hingga 2026, ketika Febrie menjabat Direktur Penyidikan dan kemudian Jampidsus. Seluruh uraian itu merupakan dakwaan penuntut umum yang akan diuji dalam persidangan.
Dugaan pemerasan terkait perkara Asabri dan Jiwasraya
Dalam dakwaan, jaksa menyebut dugaan pemerasan bermula saat Tan Kian khawatir ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asabri dan Jiwasraya. Tan disebut telah dua kali diperiksa sebagai rekan bisnis Benny Tjokrosaputro.
Jaksa menguraikan Tan kemudian menemui Ferry, yang disebut sebagai orang kepercayaan Febrie saat itu. Ferry diduga menyampaikan bahwa Tan dapat dijadikan tersangka oleh penyidik, lalu meminta uang Rp55 miliar untuk diserahkan kepada Febrie agar Tan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Penyerahan uang disebut berlangsung tiga kali. Totalnya 5 juta dolar Singapura atau setara sekitar Rp55 miliar. Setelah menerima uang, Ferry dikatakan melaporkannya kepada Febrie. Jaksa menyebut Febrie meminta uang itu disimpan terlebih dahulu.
“Dinginkan saja dulu,” ujar jaksa, mengutip perkataan Febrie dalam dakwaan.
Beberapa hari kemudian, menurut jaksa, Febrie memerintahkan Ferry membawa uang tersebut kepada Nurman Herin. Rangkaian ini menjadi bagian dari tuduhan pemerasan yang dibacakan di persidangan, bukan putusan pengadilan.
Jaksa uraikan dugaan TPPU dan aliran aset
Untuk dakwaan TPPU, jaksa menyebut uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi ditempatkan dan ditransfer ke sejumlah rekening. Sebagian disebut seolah-olah menjadi modal usaha di perusahaan terafiliasi. Jaksa juga menuduhkan pembelian tanah, bangunan, kendaraan, dan emas, serta penukaran uang ke sejumlah mata uang asing.
Dalam dakwaan, nilai TPPU disebut mencapai Rp350 miliar. Jaksa merinci penerimaan uang sebesar Rp346.743.821.282 dan 440.990 dollar AS, yang diperkirakan setara sekitar Rp7,9 miliar. Besaran tersebut, menurut jaksa, merupakan penerimaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto mendirikan kantor hukum pada 2020, ketika Febrie menjabat Direktur Penyidikan. Kantor hukum lain disebut didirikan pada 2022, saat ia telah menjabat Jampidsus. Menurut penuntut umum, kantor-kantor tersebut digunakan untuk menerima uang dari pihak-pihak yang khawatir terhadap status hukum mereka dalam perkara yang ditangani.
Selain uang, dakwaan memuat tuduhan penerimaan saham senilai Rp14 miliar. Saham itu disebut sebagai imbalan terkait penyelesaian sisa kewajiban PT Cahaya Baja Sukses kepada PT Krakatau Niaga Indonesia, anak usaha Krakatau Steel. Jaksa menguraikan PT Cahaya Baja Sukses memiliki kewajiban pembayaran sekitar Rp57,338 miliar dan meminta bantuan agar bunga serta denda diringankan.
Puluhan perusahaan dan yayasan masuk dakwaan
Jaksa turut mengungkap dugaan penggunaan 29 perusahaan dan yayasan untuk menyamarkan aset. Febrie disebut bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry mendirikan sejumlah badan usaha maupun mengambil alih perusahaan melalui penempatan modal atau pembelian saham.
Di antara entitas yang disebut jaksa adalah PT De Clan Kulinari Nusantara, yang menaungi kafe De’Clan setelah restoran Prancis dibeli pada 2020 melalui Don Ritto. Ada pula PT Kantor Omzet Indonesia, perusahaan penukaran uang yang menurut dakwaan didirikan pada Oktober 2020 oleh Febrie melalui Don Ritto dan Nurman Herin.
Jaksa juga menyebut sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, pertambangan, pertanian, dan pengelolaan investasi, serta Yayasan Anny Djamaluddin Rasyad. Penuntut umum menilai badan-badan tersebut menjadi bagian dari cara mengalihkan atau menyamarkan uang dan aset yang diduga berasal dari perkara yang ditangani Febrie.
Sidang dakwaan membuka rangkaian tuduhan yang mencakup dugaan pemerasan, aliran uang, hingga penggunaan badan usaha. Persidangan berikutnya akan menjadi ruang bagi jaksa untuk menguraikan bukti dan bagi pihak terdakwa untuk menanggapi dakwaan. Penilaian atas kesalahan Febrie dan pihak lain tetap berada di tangan majelis hakim setelah seluruh proses pembuktian berlangsung.