Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka setelah bentrok antara debt collector dan warga di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (13/10/2026) malam. Mereka terdiri atas 21 penagih utang dan tiga orang yang menggunakan jasa penagihan.
Bentrokan dipicu penagihan utang yang disertai kekerasan fisik. Empat warga terluka dalam kejadian tersebut, sementara polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan para penagih.
Penagihan utang berujung bentrok di Desa Jepang
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo mengatakan, polisi menerima laporan warga sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas yang mendatangi lokasi mendapati sekelompok orang sedang menagih utang dan terlibat kekerasan fisik dengan warga setempat.
“Betul ada sekelompok massa yang sedang melakukan upaya penagihan utang yang disertai dengan proses-proses kekerasan secara fisik dengan warga setempat,” kata Wahyu, Rabu (14/10/2026).
Polisi kemudian mengamankan orang-orang yang berada di lokasi dan membawa mereka ke Mapolres Kudus. Dalam penanganan awal, sebanyak 25 orang disebut dievakuasi atau diamankan. Setelah pemeriksaan, polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka: 21 debt collector dan tiga pengguna jasa.
Wahyu menyatakan situasi di lokasi telah berhasil dikendalikan. Polisi juga menemukan senjata tajam, tetapi masih menyelidiki siapa pemiliknya. Identitas korban dan rincian lain terkait barang bukti turut didalami.
Empat warga terluka, polisi kumpulkan barang bukti
Kasat Reskrim Polres Kudus Iptu Happy Nawang Kuncoro mengatakan empat warga Desa Jepang mengalami luka-luka. Satu orang terluka akibat benda tajam, sedangkan tiga lainnya terkena lemparan batu.
Keempat korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan. Menurut Happy, kondisi mereka membaik dan telah diperbolehkan pulang. Polisi juga menyebut para korban telah dimintai visum.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan penetapan tersangka mencakup pihak yang datang untuk menagih maupun pihak yang menggunakan jasa mereka. Polisi berencana meminta keterangan dari PT Jawara Mandiri Solution, yang disebut sebagai perusahaan pengguna jasa penagihan, untuk mendalami tanggung jawab dalam perkara tersebut.
Dalam penyidikan, polisi menyita tujuh barang bukti. Di antaranya mobil yang digunakan para pelaku serta kendaraan yang disebut berkaitan dengan sejumlah peristiwa lain sebelumnya di Kudus. Polisi belum merinci lebih lanjut rangkaian peristiwa yang dimaksud.
Polisi proses dugaan kekerasan saat penagihan
Happy menegaskan bahwa kewajiban membayar utang tidak membenarkan tindakan penganiayaan, ancaman, ataupun kekerasan. Penagihan yang dilakukan dengan cara melawan hukum tetap diproses, terlepas dari adanya persoalan utang piutang.
Kapolda menyatakan para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Ia menyebut Pasal 262 terkait kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, Pasal 48 terkait pemaksaan kehendak atau ancaman melawan hukum, serta Pasal 257 mengenai memasuki pekarangan tanpa izin atau secara melawan hukum. Kasat Reskrim juga menyebut para tersangka dapat dikenai Pasal 448 tentang pemaksaan secara melawan hukum.
Polisi masih mendalami peran masing-masing orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kepemilikan senjata tajam, serta keterlibatan pihak pengguna jasa. Pemeriksaan lanjutan akan menjadi bagian dari proses untuk mengungkap bagaimana penagihan itu berlangsung hingga memicu bentrokan.
Kapolres Kudus mengimbau warga tetap menjaga situasi kondusif dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Penanganan perkara, kata polisi, akan dilakukan melalui proses hukum yang berlaku. Di tengah proses penyidikan, warga dan pihak terkait diharapkan memberi ruang bagi aparat untuk mengusut peristiwa ini secara tuntas.