Seorang montir di Kota Tangerang tercatat sebagai pemilik McLaren yang menunggak pajak Rp 137,4 juta, meski ia mengaku tak pernah memiliki mobil tersebut. Samsat Ciledug kemudian memblokir data kendaraan untuk mencegah Yudariansyah, yang akrab disapa Yuda, menanggung tagihan atas mobil yang diduga didaftarkan memakai identitasnya.
Keanehan itu muncul saat petugas mendatangi alamat yang tercantum dalam data wajib pajak. Rumah Yuda berada di Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Pinang. Plt Kepala Samsat Ciledug Idam Kholid menyebut kondisi alamat tersebut tidak sepadan dengan mobil sport yang terdaftar di sana.
Menurut laporan detikNews, petugas menemui Yuda pada Jumat, 23 Oktober 2026. Ia terkejut ketika diberi tahu bahwa namanya terkait dengan tunggakan pajak kendaraan mewah. “Boro-boro saya punya mobil,” kata Yuda, sebagaimana diceritakan Idam kepada detikNews.
Data kendaraan diblokir untuk melindungi Yuda
Catatan Samsat menunjukkan McLaren itu telah menunggak pajak kendaraan bermotor selama dua tahun. Jumlah tagihannya mencapai Rp 137.441.000. Nama dan alamat yang tercantum dalam dokumen kendaraan cocok dengan data Yuda, termasuk wilayah rukun tetangga dan rukun warga, kata Idam.
Namun, kecocokan administrasi tersebut tidak menjawab bagaimana identitas Yuda bisa dipakai. Idam mengatakan Yuda menyangkal pernah meminjamkan kartu tanda penduduk kepada teman maupun kerabat. Samsat lalu mengambil langkah pemblokiran terhadap data McLaren itu.
Menurut Idam, tindakan tersebut diperlukan agar Yuda tidak ikut menanggung persoalan kendaraan yang bukan miliknya. Pemblokiran juga dimaksudkan untuk mencegah identitasnya terus digunakan dalam urusan administrasi mobil tersebut. Samsat, kata dia, sedang berupaya memastikan siapa yang sebenarnya menguasai kendaraan.
Alamat Yuda turut menguatkan kecurigaan petugas. Jalan di kampung itu hanya cukup dilewati satu mobil, dengan permukaan paving yang rusak. Yuda tinggal bersama orang tua dan keluarganya di rumah yang, menurut Idam, tidak menunjukkan ciri hunian pemilik mobil sport bernilai tinggi.
Dugaan keterlibatan leasing atau showroom
Idam menduga ada kemungkinan pihak ketiga, seperti perusahaan pembiayaan atau showroom, terlibat dalam proses yang membuat mobil tercatat atas nama Yuda. Dugaan itu belum menjadi kesimpulan. Ia mengatakan perlu ditelusuri bagaimana dokumen kendaraan disiapkan dan siapa yang menggunakan data pribadi tersebut.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai pemilik mobil maupun pihak pembiayaan atau showroom dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti sengaja menggunakan identitas orang lain tanpa izin. Ia menekankan bahwa penilaian itu bergantung pada bukti mengenai pengetahuan dan keterlibatan masing-masing pihak.
Suparji menyebut penggunaan data pribadi secara melawan hukum berpotensi dijerat Pasal 65 ayat (3) juncto Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Aturan tersebut, menurut dia, memuat ancaman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Apabila ditemukan pemalsuan tanda tangan, surat kuasa, atau dokumen kepemilikan, ketentuan pidana terkait pemalsuan surat juga dapat dipertimbangkan. Suparji merujuk Pasal 263 KUHP lama atau Pasal 391 KUHP Nasional, dengan penerapan yang menyesuaikan waktu perbuatan dan aturan hukum yang berlaku.
Tunggakan kendaraan lain ikut diperiksa
Kasus McLaren itu bukan satu-satunya tunggakan kendaraan bernilai tinggi yang dicatat Samsat Ciledug. Idam menyebut ada sekitar delapan hingga sepuluh mobil, termasuk Lexus, Jeep, dan BMW, yang terdaftar atas nama sebuah perusahaan. Total pajaknya mendekati Rp 1 miliar.
Saat didatangi, alamat perusahaan tersebut di kawasan Kaveling DPR, Cipondoh, tidak memperlihatkan keberadaan pemilik. Menurut Idam, lokasi itu berupa bangunan dan tanah yang disewakan kepada perusahaan jasa ekspedisi. Samsat menduga perusahaan yang tercatat sebagai pemilik kendaraan itu tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
Suparji meminta penelusuran diarahkan pada pihak yang membeli dan menguasai McLaren, pengguna identitas Yuda, serta kemungkinan adanya upaya menyamarkan pemilik untuk menghindari kewajiban pajak. Hingga informasi yang disampaikan detikNews, Samsat telah memblokir data kendaraan, sementara dugaan terhadap pihak pembiayaan atau showroom masih perlu dibuktikan.