Wajib pajak dapat memperoleh pengurangan sanksi administratif hingga 100 persen melalui fasilitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Keringanan berlaku untuk sejumlah kewajiban dan surat pajak, dengan tenggat berbeda hingga 2027. Pokok pajak yang terutang tetap harus dibayar.
Fasilitas tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang terbit pada 8 Oktober 2026. Aturan itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026. Menurut keterangan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, kebijakan ini merupakan pengurangan sanksi, bukan pengampunan pajak.
Seperti dilaporkan detikFinance, fasilitas ini ditujukan antara lain untuk mendorong wajib pajak menyampaikan atau membetulkan surat pemberitahuan (SPT), melunasi pajak yang belum dibayar, serta menyelesaikan kewajiban yang tercantum dalam surat ketetapan atau tagihan pajak. Besaran pengurangan bergantung pada jenis sanksi dan waktu pemenuhan kewajiban.
Besaran keringanan bergantung pada waktu pelaporan
Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan sampai Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, DJP memberikan pengurangan sanksi bertingkat. Ketentuan ini mencakup sanksi akibat keterlambatan menyampaikan SPT maupun sanksi atas pembetulan yang dilakukan secara sukarela.
Wajib pajak yang menyampaikan atau membetulkan SPT pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026 berhak atas pengurangan sanksi 100 persen. Jika dilakukan pada 1 Januari sampai 31 Maret 2027, pengurangannya 50 persen. Adapun pelaporan atau pembetulan pada 1 April hingga 30 Juni 2027 mendapat pengurangan 25 persen.
Skema waktu yang sama berlaku bagi sanksi karena terlambat membayar atau menyetor pajak terutang dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang masuk cakupan program. Dengan demikian, penundaan penyelesaian kewajiban dapat memengaruhi besarnya keringanan yang diterima.
Namun, batas periode tersebut bukan berarti seluruh sanksi pajak otomatis dihapus. Fasilitas hanya mencakup jenis sanksi administratif dan kondisi yang ditetapkan dalam keputusan DJP. Wajib pajak perlu mencocokkan jenis surat dan masa pajak yang dimiliki dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan untuk SKP dan surat tagihan
Pengurangan juga tersedia untuk sanksi dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), SKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Tagihan Pajak (STP), serta STP PBB. Ketentuan tertentu mencakup surat yang terbit sebelum 8 Oktober 2026. Pokok atau utang pajak dan, sesuai ketentuan, sebagian sanksi terkait harus dibayar paling lambat 30 Juni 2027.
Untuk SKP atau surat sejenis hasil pemeriksaan yang diterbitkan selama periode fasilitas, surat harus terbit antara 8 Oktober 2026 dan 30 Juni 2027. Pokok pajak yang terkait juga wajib dilunasi paling lambat 30 Juni 2027. Cakupan ini termasuk denda administratif PBB.
Adapun sanksi pada STP atau STP PBB yang diterbitkan selama periode fasilitas memiliki batas pemenuhan yang sama, yakni pembayaran pokok atau utang pajak dan/atau sebagian sanksi terkait paling lambat 30 Juni 2027. Besaran pengurangan untuk kelompok surat ini mengikuti persyaratan yang ditetapkan, sehingga tidak tepat menganggap seluruh tagihan akan mendapat penghapusan penuh.
Perbedaan tenggat dan jenis dokumen menjadi hal yang perlu diperhatikan sebelum wajib pajak menghitung manfaat fasilitas. Keputusan DJP memuat beberapa jalur, bukan satu skema seragam untuk semua surat dan kewajiban.
Perlakuan khusus bagi peserta PPS
Program ini juga mengatur sanksi dalam SKP hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Cakupan khusus tersebut berlaku apabila SKP diterbitkan pada 8 Oktober 2026 sampai 31 Desember 2027. Pokok pajaknya harus dibayar paling lambat 31 Desember 2027.
DJP menegaskan bahwa ketentuan terkait PPS itu tidak membentuk program pengungkapan atau pengampunan baru. Kewajiban pokok tetap melekat. Jadi, manfaat yang diberikan hanya berupa pengurangan sanksi administratif sesuai persyaratan, bukan penghapusan pajak yang seharusnya dibayar.
Rangkaian periode fasilitas berakhir pada 2027, dengan tenggat paling akhir bagi kasus khusus PPS jatuh pada 31 Desember. Wajib pajak yang masuk kriteria perlu memperhatikan tanggal penerbitan surat dan batas pembayaran masing-masing agar dapat memastikan kewajibannya sesuai ketentuan KEP-239/PJ/2026.