Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal memperingatkan operator seluler agar tidak lagi menghanguskan sisa kuota internet pelanggan saat masa aktif paket berakhir. Praktik tersebut, menurut dia, bertentangan dengan surat edaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Syamsu menyampaikan peringatan itu di Jakarta dan dikutip pada Jumat (2/10/2026). Ia meminta pemerintah menindak operator yang tetap menjalankan kebijakan penghangusan kuota, tetapi menilai pemeriksaan perlu dilakukan sebelum sanksi dijatuhkan.
“Paket data itu tidak boleh hangus ketika masa aktifnya habis. Kalau ada operator yang bandel, itu mesti disentil,” kata Syamsu. Ia menyebut Putusan MK sebagai salah satu landasan bagi pemerintah untuk memastikan hak pelanggan terlindungi.
Investigasi sebelum sanksi dijatuhkan
Komisi I DPR mendorong investigasi menyeluruh terhadap operator yang diduga belum menyesuaikan mekanisme paket datanya. Pemeriksaan diperlukan untuk melihat apakah penghangusan terjadi karena kesengajaan atau akibat persoalan teknis, misalnya produk lama yang telanjur beredar dan belum sempat ditarik.
Syamsu mengatakan kemungkinan adanya kendala teknis tetap perlu ditelaah. Namun, menurut dia, alasan tersebut tidak boleh membuat konsumen terus menanggung kerugian. Pemeriksaan, dengan demikian, diharapkan tidak berhenti pada penelusuran penyebab, tetapi juga memastikan ada perlindungan bagi pelanggan yang kuotanya tersisa.
“Sanksinya ini yang kita ingin supaya diinvestigasi dulu. Apa betul kesalahan teknis, misalnya karena sudah telanjur beredar dan tidak sempat lagi ditarik kembali, itu dipersilakan untuk ditelaah,” ujarnya. Ia menegaskan, “yang paling inti, tidak boleh lagi ada masyarakat yang dirugikan.”
Pernyataan tersebut menempatkan dua hal sebagai perhatian: kepatuhan operator terhadap aturan dan perlakuan terhadap produk yang sudah telanjur dipasarkan. Penelaahan dibutuhkan untuk membedakan kondisi tersebut, sedangkan perlindungan konsumen tetap menjadi batas yang tidak boleh diabaikan.
Lima pilihan untuk melindungi kuota pelanggan
Untuk masa transisi, Syamsu menyebut pemerintah telah menyediakan lima skema kompensasi yang dapat diakomodasi operator. Bentuknya memberi pilihan kepada penyedia layanan untuk menangani sisa kuota tanpa membuat hak pelanggan atas paket yang dibeli hilang begitu saja.
Skema pertama adalah mengembalikan sisa kuota kepada pelanggan. Operator juga dapat mengakumulasikan kuota tersebut atau memberikan masa tunggu yang lebih panjang. Dua pilihan lain ialah mengganti sisa kuota dengan manfaat lain, seperti pulsa, dan mengembalikan uang kepada pelanggan.
“Semuanya tergantung kebijakan masing-masing provider, yang penting user tidak dirugikan,” kata Syamsu. Pilihan-pilihan itu memberi ruang bagi operator untuk menentukan mekanisme yang sesuai, tetapi tujuan akhirnya tetap sama: pelanggan tidak kehilangan nilai dari kuota yang telah dibeli hanya karena masa aktif berakhir.
Karena tersedia beberapa bentuk kompensasi, operator perlu memastikan mekanisme yang dipilih benar-benar dapat digunakan pelanggan. Bagi konsumen, kejelasan mengenai pengembalian, akumulasi, perpanjangan, penggantian, atau uang kembali menjadi bagian penting dari perlindungan yang dimaksud.
Pengawasan diarahkan pada perlindungan konsumen
Aturan mengenai sisa kuota internet ini merujuk pada turunan Putusan MK yang bertujuan melindungi hak keperdataan konsumen telekomunikasi. Komdigi disebut tengah memberlakukan masa tenggang dan pengawasan untuk menghentikan praktik penghangusan yang dinilai merugikan masyarakat.
Syamsu meminta operator mematuhi ketentuan tersebut, sementara proses investigasi menentukan tindak lanjut terhadap pelanggaran yang ditemukan. Ia juga menegaskan bahwa masa transisi tidak semestinya menjadi pembenaran bagi kerugian pelanggan.
Pelaksanaan aturan akan bergantung pada kesesuaian kebijakan operator dan efektivitas pengawasan pemerintah. Bagi pelanggan, hal yang perlu diperhatikan adalah informasi dari penyedia layanan tentang cara penanganan sisa kuota. Sementara itu, investigasi yang didorong Komisi I diharapkan memberi kejelasan mengenai kepatuhan operator dan memastikan perlindungan konsumen berjalan.