Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keabsahan surat penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memantik perdebatan tentang dampaknya terhadap jabatan Gibran. Namun, menurut pakar hukum pemilu Titi Anggraini, konsekuensi langsung putusan itu berada pada ranah administrasi, yakni status dokumen yang digunakan untuk memenuhi syarat pendidikan pencalonan.
MA mengabulkan seluruh gugatan Muhammad Subhan Palal terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setara SMA milik Gibran. Dalam Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA menerima permohonan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, lalu memutus sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat.
Titi, dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menilai amar tersebut berarti Suket yang dipersoalkan dinyatakan tidak sah. Ia menyampaikan pandangannya kepada Hukumonline pada Senin (2/11). Putusan itu kini menjadi dasar perdebatan lebih luas, termasuk dorongan agar DPR memakai hak menyatakan pendapat.
Akibat hukum berpusat pada dokumen pendidikan
Titi menjelaskan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur keputusan tata usaha negara dapat dinyatakan tidak sah jika terdapat cacat pada kewenangan, prosedur, atau substansinya. Dalam perkara ini, objek yang menjadi pokok gugatan adalah dokumen penyetaraan pendidikan, bukan keputusan yang secara langsung menyatakan pemberhentian wakil presiden.
Ia merujuk Pasal 70 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan untuk menerangkan sifat akibat hukum putusan tersebut. Jika suatu keputusan dinyatakan tidak sah, menurut ketentuan itu, keputusan kehilangan kekuatan mengikat sejak semula. Prinsip tersebut dikenal sebagai berlaku surut atau ex tunc.
“Dengan demikian, suket yang dinyatakan tidak sah kehilangan seluruh kekuatan dan jejak hukumnya, seolah-olah tidak pernah diterbitkan,” kata Titi.
Implikasi langsungnya, menurut Titi, menyentuh dasar administratif yang dipakai untuk membuktikan pemenuhan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat dalam pencalonan wakil presiden. Dengan kata lain, persoalan pertama yang ditegaskan dalam putusan adalah keabsahan Suket tersebut.
Perbedaan antara status dokumen dan konsekuensi terhadap jabatan menjadi penting dalam membaca perkara ini. Putusan yang membatalkan Suket dapat memunculkan pertanyaan lanjutan tentang persyaratan pencalonan, tetapi Titi menempatkan dampak langsungnya pada administrasi pemerintahan. Bahan putusan yang dikutip Hukumonline tidak menyebut adanya amar yang secara eksplisit membatalkan jabatan Gibran.
DPR didorong menilai dampak politik dan konstitusional
Perdebatan kemudian bergerak ke ranah politik. Hukumonline melaporkan adanya dorongan agar DPR menggunakan hak menyatakan pendapat dalam menyikapi dampak putusan tersebut. Wacana itu memperlihatkan bahwa perkara tidak berhenti pada status dokumen, tetapi juga menyentuh pembahasan mengenai legitimasi jabatan dan respons lembaga negara.
Hak menyatakan pendapat menjadi salah satu jalur yang disebut dalam wacana tersebut. Namun, informasi yang tersedia tidak merinci siapa pengusulnya, kapan DPR akan mengambil keputusan, atau apakah usulan itu telah masuk ke proses formal di parlemen. Karena itu, dorongan politik tersebut perlu dibedakan dari amar MA yang secara khusus mengabulkan gugatan Subhan Palal mengenai Suket.
Di sisi lain, sikap partai politik belum seragam. CNN Indonesia, sebagaimana tercantum dalam rangkuman pemberitaan, melaporkan Partai Demokrat memilih menunggu selama 14 hari sejak putusan MA sebelum menentukan sikap. Sementara itu, kumparan memberitakan bahwa Demokrat mempelajari putusan tersebut dengan serius karena dinilai berkaitan dengan konstitusi dan supremasi hukum.
Informasi tersebut menunjukkan adanya proses penilaian politik yang masih berjalan, bukan keputusan final DPR atau partai mengenai status Gibran. Perbedaan respons ini juga mencerminkan dua jalur pembahasan yang berkembang: penafsiran atas dampak hukum putusan dan pertimbangan politik untuk menentukan tindak lanjut.
Perkara berlanjut pada tafsir atas akibat putusan
Untuk saat ini, fakta hukum yang disampaikan dalam pemberitaan adalah MA mengabulkan kasasi dan seluruh gugatan terhadap dokumen penyetaraan pendidikan. Penjelasan Titi memberi batas pada pembacaan akibatnya, yakni putusan tersebut secara langsung menyoal keabsahan dokumen administratif. Dampak lebih jauh terhadap legitimasi jabatan masih menjadi perdebatan.
Langkah berikutnya bergantung pada tindak lanjut pihak-pihak yang berkepentingan. DPR belum disebut telah menggunakan hak menyatakan pendapat, sedangkan Demokrat masih menunggu masa 14 hari yang diberitakan CNN Indonesia. Sementara itu, putusan MA tetap menjadi titik rujuk utama dalam pembahasan mengenai status Suket dan konsekuensi administratifnya.