Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyatakan Mochammad Achmad Bechi alias Mas Bechi tidak ditempatkan seorang diri di sel khusus Lapas Kelas I Malang. Terpidana kasus pencabulan itu berada di blok yang sama dengan warga binaan lain dan kini ditempatkan bersama empat orang lainnya untuk pertimbangan keamanan.
Juru Bicara Ditjenpas Budi Waskito menjelaskan, istilah yang tepat untuk penempatan Bechi adalah “penempatan khusus”, bukan sel khusus. Menurut dia, sel yang digunakan sama seperti sel warga binaan lainnya. Pengaturan tersebut diterapkan agar risiko kekerasan maupun gangguan keamanan di dalam lapas dapat dicegah.
“Enggak sendiri. Ada 4 orang temennya,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026). Ia juga menegaskan penempatan itu bukan bentuk perlakuan istimewa ataupun pemberian fasilitas khusus kepada Bechi.
Penempatan khusus disebut berdasarkan asesmen
Budi mengatakan penempatan khusus bukan kebijakan baru di lingkungan pemasyarakatan. Pengaturan itu dapat diterapkan kepada warga binaan yang dinilai memiliki risiko keamanan tertentu, dengan pertimbangan dari kepala unit pelaksana teknis (UPT) dan melalui asesmen.
Dengan penjelasan tersebut, Ditjenpas membedakan antara lokasi penempatan dan jenis sel yang dihuni Bechi. Ia berada dalam pengaturan khusus bersama warga binaan dengan kasus tertentu, tetapi bukan di sel istimewa yang berbeda dari sel warga binaan lain.
“Bukan sel khusus, selnya sama aja dengan yang lain, cuma disatukan dengan kasus-kasus yang lainnya,” ujar Budi. Ia menyebut penempatan itu dimaksudkan agar kondisi di lapas lebih aman, bukan karena adanya atensi khusus terhadap Bechi.
Budi belum dapat memastikan apakah penempatan Bechi saat ini sama dengan yang pernah diterimanya sebelum kembali masuk lapas. Ia mengaku belum memperoleh informasi mengenai pengaturan sebelumnya. Karena itu, keterangan Ditjenpas kali ini hanya menjelaskan kondisi penempatan Bechi saat ini.
Bechi kembali ke lapas setelah bebas bersyarat dicabut
Bechi kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Malang setelah pembebasan bersyaratnya dicabut. Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur Kusnali sebelumnya menyampaikan bahwa tim Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang telah menjalankan keputusan pencabutan tersebut dan menarik Bechi dari luar lapas.
Penarikan itu dilakukan pada Kamis (8/10/2026). Bechi kemudian dibawa kembali ke Lapas Kelas I Malang. Kusnali menyebut pengamanan khusus diberlakukan karena Bechi kembali memulai proses sebagai warga binaan setelah hampir satu tahun berada di luar lapas.
“Sekarang kami sementara karena ini masuk pengamanan khusus,” kata Kusnali. Dalam keterangan sebelumnya, ia menyebut Bechi menghuni sel dengan pengamanan khusus seorang diri.
Keterangan itu berbeda dengan penjelasan Budi pada Sabtu, yang menyatakan Bechi kini bersama empat warga binaan lain. Budi tidak memberikan informasi apakah kondisi penempatan saat ini sama dengan kondisi yang dimaksud Kusnali sebelumnya. Perbedaan keterangan tersebut membuat batas waktu dan perubahan pengaturan penempatan menjadi bagian penting untuk diperjelas.
Ditjenpas tegaskan bukan perlakuan istimewa
Perbedaan istilah “sel khusus” dan “penempatan khusus” menjadi pokok klarifikasi Ditjenpas. Menurut Budi, penempatan dengan pertimbangan keamanan tidak berarti Bechi memperoleh sel yang berbeda atau menjalani perlakuan istimewa. Sel yang ditempatinya, kata dia, sama seperti sel lain di lapas.
Ditjenpas menyebut penilaian risiko keamanan menjadi dasar pengaturan tersebut. Namun, Budi tidak merinci hasil asesmen maupun kriteria yang digunakan untuk menentukan penempatan Bechi bersama warga binaan lain dengan kasus tertentu.
Penjelasan mengenai kondisi penempatan Bechi menjadi perhatian setelah pembebasan bersyaratnya dicabut dan ia kembali ke lapas. Kejelasan mengenai dasar asesmen serta perubahan pengaturan dari keterangan sebelumnya akan membantu publik memahami bagaimana keamanan warga binaan dijaga tanpa mengaburkan prinsip perlakuan yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan.