Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memerintahkan pemeriksaan perkara Febrie Adriansyah berlanjut ke tahap pembuktian. Dalil mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu, termasuk keberatannya atas dakwaan mengenai emas seberat 74 kilogram, belum diputus terpisah dan akan dinilai bersama putusan akhir.
Dalam sidang pada 26 Oktober 2026, hakim menyatakan uraian dakwaan jaksa cukup menggambarkan rangkaian perbuatan yang dituduhkan kepada Febrie, termasuk waktu dan tempat kejadian. Namun, kecukupan uraian itu tidak berarti kebenaran tuduhan sudah terbukti. Majelis menegaskan, hubungan antara Febrie, pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan, dan harta yang dipersoalkan masih perlu diuji melalui alat bukti di persidangan.
Dengan keputusan tersebut, perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026 PN Jakarta Pusat tidak berhenti pada pemeriksaan nota perlawanan. Jaksa dan tim advokat diminta menyiapkan pernyataan pembuka untuk sidang pembuktian yang dijadwalkan pada Senin, 2 November 2026.
Keberatan atas dakwaan belum menutup perkara
Perlawanan atau eksepsi diajukan Febrie untuk mempersoalkan dakwaan penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, ia meminta hakim menerima seluruh keberatan yang diajukan dan menyatakan dakwaan tidak jelas, tidak lengkap, serta tidak cermat. Ia juga meminta surat dakwaan dibatalkan atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Febrie turut meminta berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada jaksa. Dalam permohonannya, ia meminta agar dirinya dikeluarkan setelah putusan atas nota perlawanan dibacakan. Akan tetapi, majelis tidak mengabulkan permintaan tersebut pada tahap ini.
Jaksa sebelumnya meminta perlawanan itu ditolak seluruhnya. Dalam tanggapan yang dibacakan pada 21 Oktober 2026, penuntut umum menyatakan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum acara dan dapat menjadi dasar pemeriksaan perkara. Jaksa juga meminta pengadilan menyatakan dirinya berwenang mengadili perkara Febrie serta memerintahkan pemeriksaan dilanjutkan.
Hakim pada akhirnya memilih membawa perdebatan mengenai isi dakwaan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. DetikNews melaporkan, majelis berpandangan uraian jaksa telah memuat gambaran perbuatan yang dituduhkan, sedangkan kebenaran rangkaian peristiwa itu harus diperiksa berdasarkan bukti. Artinya, keputusan tersebut belum menentukan apakah Febrie bersalah atau apakah seluruh tuduhan jaksa terbukti.
Asal-usul emas 74 kilogram akan diuji
Salah satu bagian yang dipersoalkan dalam nota perlawanan berkaitan dengan emas 74 kilogram dan valuta asing. Hakim menilai keberatan tersebut belum menunjukkan adanya cacat hukum yang membuat dakwaan batal demi hukum. Namun, majelis tidak menyatakan asal-usul maupun kepemilikan emas itu telah terbukti.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perkara mengenai asal-usul, penguasaan, serta keterkaitan harta dengan dugaan tindak pidana masih harus diperiksa lebih jauh. Karena itu, penilaian atas keberatan tersebut ditangguhkan hingga pemeriksaan bukti dan putusan akhir. Bagi kedua pihak, tahap berikutnya akan menjadi ruang untuk menguji keterangan dan bukti yang diajukan dalam persidangan.
Jaksa menguraikan dalam dakwaan bahwa sejumlah aset diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Tiga brankas yang dibongkar dalam proses penyidikan disebut memuat berbagai barang, termasuk emas 74 kilogram. Jaksa juga mendalilkan Febrie bersama Don Ritto alias Idon membeli sebuah kafe yang biasa menjadi tempat mereka berkumpul.
Uraian itu masih merupakan tuduhan penuntut umum. Hakim menyatakan konstruksi hubungan yang disampaikan jaksa dapat dipahami, tetapi hubungan tersebut tetap harus dibuktikan. Pemeriksaan pokok perkara akan menentukan apakah benda-benda yang disebut memang terkait dengan tindak pidana yang didakwakan.
Dakwaan mencakup pemerasan dan TPPU
Dalam perkara ini, Febrie didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa menyebut dugaan pemerasan itu dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang, yang juga dikenal dengan nama Boboho. Dakwaan tersebut belum menjadi fakta yang diputus pengadilan.
Penuntut umum juga mendakwa Febrie dan pihak lain melakukan tindak pidana pencucian uang. Nilai yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp 346.743.821.282 atau sekitar Rp 346,7 miliar, ditambah 440.990 dollar AS yang disebut bernilai sekitar Rp 7,9 miliar. Jaksa menuduh dana tersebut disamarkan dengan cara membeli sejumlah aset.
Dalam uraian dakwaan, jaksa menghubungkan Febrie dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Penuntut umum juga mendalilkan adanya aliran dana dari sejumlah pihak, kaitannya dengan perkara yang ditangani Febrie, serta dugaan penggunaan uang untuk kepentingan pribadi. Majelis menyatakan seluruh kaitan tersebut perlu diuji, bukan hanya dibaca dari uraian dakwaan.
Kompas TV sebelumnya memberitakan bahwa jaksa menilai surat dakwaan telah memenuhi persyaratan hukum acara. Sebaliknya, Febrie melalui tim advokatnya meminta dakwaan dibatalkan karena dianggap tidak memenuhi kejelasan dan kecermatan. Perbedaan posisi itulah yang akan berlanjut dalam sidang pembuktian, ketika masing-masing pihak menyampaikan bukti dan argumentasi mengenai tuduhan tersebut.
Sidang pembuktian dijadwalkan dua November
Majelis hakim memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dan meminta jaksa serta pengacara menyiapkan opening statement. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 2 November 2026. Tahap ini membuka pemeriksaan atas pokok dakwaan, termasuk tuduhan pemerasan, aliran dana, dan hubungan aset yang disebut jaksa dengan perkara.
Keputusan sela juga menangguhkan pembebanan biaya perkara sampai putusan akhir. Dengan demikian, belum ada putusan akhir mengenai pertanggungjawaban pidana Febrie ataupun penetapan bahwa emas dan aset lain yang disebut dalam dakwaan berasal dari tindak pidana. Majelis akan menilai perkara setelah pemeriksaan berjalan dan bukti dari para pihak dipertimbangkan.
Agenda pembuktian menjadi tahapan berikut yang menentukan arah perkara. Pada sidang itu, klaim jaksa dan bantahan pihak Febrie akan diuji dalam proses persidangan, sementara keberatan mengenai emas 74 kilogram tetap menunggu penilaian bersama putusan akhir.