Video seorang pria berpakaian ojek online (ojol) yang diduga menjual bahan bakar minyak (BBM) kepada warga negara asing di Bali menjadi viral di media sosial. Dalam unggahan yang beredar, 1,5 liter BBM disebut ditawarkan dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu, di tengah kelangkaan dan antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Lokasi video belum dipastikan. Sejumlah unggahan menyebut kejadian itu berlangsung di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, tetapi informasi tersebut belum dikonfirmasi. Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan situasi sulit untuk memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal.
Lokasi video penjualan BBM di Bali belum terverifikasi
Video yang beredar memperlihatkan pria dengan pakaian menyerupai atribut ojol menawarkan BBM eceran kepada seorang warga asing. Narasi dalam unggahan menyebut bahan bakar yang dijual sebanyak 1,5 liter, dengan harga yang berbeda-beda, mulai Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.
Belum ada kepastian mengenai tempat kejadian maupun identitas orang yang terekam. Sejumlah pengunggah menautkan peristiwa itu dengan Canggu, Badung. Karena itu, keterangan lokasi tersebut masih sebatas narasi di media sosial, bukan informasi yang telah dipastikan.
Praktik penjualan BBM eceran dengan harga tinggi muncul ketika sejumlah SPBU di Bali menghadapi antrean kendaraan dan pasokan yang disebut belum kembali normal. Kondisi itu membuat sebagian warga mencari bahan bakar melalui jalur lain, meski harganya jauh lebih mahal dibandingkan pembelian di SPBU.
Penelusuran detikBali juga menemukan tawaran BBM melalui sejumlah akun TikTok, Facebook, dan Threads. Penjual menawarkan Pertalite maupun Pertamax dalam botol air mineral dengan ukuran beragam. Harga yang tercantum umumnya berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per botol, meskipun ada pula yang memasang harga lebih tinggi.
Polisi larang penjualan BBM subsidi secara ilegal
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengimbau masyarakat tidak menggunakan tangki modifikasi untuk membeli BBM subsidi yang kemudian dijual kembali. Ia juga melarang praktik melangsir BBM subsidi ke dalam jeriken untuk diperjualbelikan.
“Kami imbau dilarang menggunakan tangki modifikasi untuk membeli BBM subsidi untuk diperjualbelikan. Dilarang keras melangsir BBM subsidi ke jerigen untuk diperjualbelikan,” kata Joseph.
Polres Badung menyiagakan personel untuk memperketat pengawasan dan penjagaan di sejumlah SPBU. Pengawasan itu dilakukan selama kondisi pasokan BBM masih langka dan belum kembali normal, sekaligus untuk mengantisipasi penimbunan serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Joseph mengingatkan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berujung pada sanksi pidana. Ia merujuk Pasal 55 juncto Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Warga diminta membeli BBM sesuai kebutuhan
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung, Anak Agung Sagung Rosyawati, turut merespons kelangkaan BBM di wilayahnya. Ia menyebut pembelian BBM mengacu pada ketentuan BPH Migas yang berlaku sejak 1 April 2026 serta sistem pendataan melalui MyPertamina-Subsidi Tepat.
Rosyawati meminta masyarakat membeli bahan bakar sesuai kebutuhan dan tidak melakukan pembelian berlebihan. Menurut dia, PT Pertamina Patra Niaga terus memantau serta mengawasi distribusi BBM di lapangan.
Diskopukmp Badung, kata Rosyawati, juga mengawasi keabsahan alat ukur di SPBU dan memantau situasi di lapangan. Pemantauan itu diperlukan agar koordinasi dengan Pertamina dapat dilakukan lebih cepat ketika muncul persoalan di SPBU.
Antrean dan tawaran BBM dengan harga tinggi memperlihatkan tekanan yang dirasakan warga saat pasokan belum stabil. Namun, polisi dan pemerintah daerah mengingatkan agar keadaan tersebut tidak mendorong pembelian berlebihan atau penjualan BBM subsidi di luar aturan. Kepastian mengenai lokasi serta pihak dalam video viral itu masih menunggu verifikasi.