Bupati Pati nonaktif Sudewo dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan jual-beli jabatan perangkat desa. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, membacakan putusan itu pada Rabu (21/10/2026).
Hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, ia dikenai denda Rp 300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3.511.500.000.
Putusan pidana penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Namun, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar hak politik Sudewo dicabut selama lima tahun setelah ia selesai menjalani hukuman pokok.
Perkara DJKA dan penerimaan yang dinilai hakim
Dalam perkara DJKA, hakim menyebut tindak pidana berlangsung pada 2021-2022, ketika Sudewo masih menjadi anggota Komisi V DPR. Komisi tersebut membidangi infrastruktur dan transportasi serta bermitra dengan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perhubungan.
Menurut pertimbangan majelis, posisi itu dimanfaatkan Sudewo untuk membantu pihak swasta memenangi tender sejumlah proyek di lingkungan DJKA. Hakim menyatakan Sudewo menerima suap dan gratifikasi dalam beberapa bentuk, mulai dari uang hingga barang dan fasilitas.
Ketua majelis hakim, Edwin Pudyono Marwiyanto, menyebut penerimaan uang yang dinilai terbukti mencapai Rp 2,1 miliar. Hakim juga memaparkan gratifikasi berupa sebilah keris senilai Rp 15 juta dan perbaikan jalan di depan rumah Sudewo yang ditaksir bernilai Rp 150 juta.
Dalam putusannya, hakim mendasarkan penilaian pada keterangan para saksi dan barang bukti. Perkara tersebut menjadi salah satu dari dua rangkaian kasus korupsi yang membuat Sudewo dinyatakan bersalah dalam sidang di Semarang.
Jual-beli jabatan perangkat desa di Pati
Kasus kedua berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Majelis hakim menyatakan Sudewo memberikan perintah kepada sejumlah kepala desa untuk meminta uang dari calon peserta seleksi.
Calon yang hendak mendaftar untuk jabatan kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun disebut diminta membayar Rp 165 juta. Sementara itu, calon sekretaris desa diminta membayar Rp 225 juta.
Hakim menilai praktik tersebut membuat para calon takut kehilangan kesempatan mengikuti seleksi pada tahun berikutnya jika tidak menyerahkan uang. Dari rangkaian peristiwa itu, sejumlah orang disebut menyerahkan uang dengan total sekitar Rp 2,4 miliar.
Atas kedua perkara tersebut, majelis menyatakan Sudewo melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim juga menilai perbuatannya mencederai kepercayaan terhadap pemerintah, baik saat ia menjadi anggota DPR maupun ketika menjabat sebagai kepala pemerintahan di tingkat kabupaten.
Denda, uang pengganti, dan hak politik
Denda Rp 300 juta harus dibayar sesuai ketentuan dalam putusan. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta atau pendapatan Sudewo dapat disita dan dilelang. Apabila hartanya tidak mencukupi, denda itu diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 3.511.500.000. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi dalam tenggat yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Sudewo dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Jaksa sebelumnya menuntut uang pengganti Rp 3,6 miliar dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah Sudewo menjalani pidana pokok. Majelis hakim tidak mencabut hak politik tersebut; alasan penolakan atas tuntutan itu tidak dijelaskan dalam putusan yang dibacakan.
Hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan, antara lain Sudewo dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan melakukan perbuatan tercela dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik. Satu-satunya hal yang meringankan adalah ia belum pernah dihukum pidana.
Sudewo menyebut vonis tersebut mengejutkan dan, berdasarkan keterangan yang beredar, akan mengajukan banding. Langkah hukum berikutnya akan menentukan kelanjutan perkara ini, termasuk pelaksanaan kewajiban denda dan uang pengganti apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap.