Penyerangan terhadap tiga warga di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, dipicu konflik pribadi, bukan operasi pemberantasan narkoba. Polisi menyebut tersangka berinisial FDM mengajak sejumlah orang menyerang kelompok yang sebelumnya diduga memukulinya.
Serangan terjadi pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Dua korban mengalami luka akibat senjata tajam, sementara satu orang terkena tembakan di bagian telinga, menurut laporan Liputan6. Peristiwa itu berlangsung di sekitar Jalan Pinggir Kali, Kalibaru Timur, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng.
Polisi menyampaikan perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan mengatakan, FDM merasa tidak terima setelah dipukul sekelompok orang. Perselisihan itu kemudian berujung pada serangan bersama-sama.
Polisi bantah kaitan dengan penggerebekan narkoba
Kepastian mengenai motif itu sekaligus menepis dugaan bahwa kekerasan tersebut berkaitan dengan penggerebekan narkoba di Kampung Ambon. Okezone melaporkan, Imron menyatakan perkara yang ditangani Polda Metro Jaya berdiri sendiri dan tidak berhubungan dengan operasi Direktorat Narkoba Bareskrim Polri maupun Badan Narkotika Nasional.
Lokasi kejadian berada dekat Kompleks Permata, yang dikenal sebagai Kampung Ambon. Sejumlah laporan menyebut titik peristiwa di sekitar kawasan tersebut, dengan rincian lokasi yang berbeda. DetikNews dan Liputan6 menyebut Jalan Pinggir Kali, Kalibaru Timur, sedangkan Okezone melaporkan Jalan Tanggul Timur, seberang Kompleks Permata.
Menurut keterangan polisi yang diberitakan detikNews, FDM lebih dulu mengumpulkan rekan-rekannya sebelum menuju lokasi. Mereka membawa parang dan senjata api rakitan. Setibanya di sana, kelompok itu menyerang orang-orang yang dianggap terlibat dalam pemukulan terhadap FDM.
Tersangka menyerahkan diri melalui perantara
Tim gabungan dari sejumlah unit Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memburu para pelaku. FDM kemudian menyerahkan diri melalui perantara kepada petugas di wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Polisi menyebut senjata api rakitan dan dua butir amunisi turut diserahkan.
Dalam keterangan yang dimuat detikNews, polisi mengatakan FDM diamankan pada 15 Oktober, sehari setelah serangan. Pengejaran terhadapnya dilakukan oleh tim gabungan Resmob, Jatanras, dan Ranmor. Keterangan itu menempatkan penyerahan diri sebagai bagian dari proses pencarian yang dilakukan aparat setelah kejadian.
Penyidik juga menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara. Daftar barang bukti yang disampaikan polisi mencakup satu senjata api rakitan, dua peluru kaliber 9 milimeter, satu amunisi, satu selongsong, dan satu proyektil. Polisi tidak menyebut dalam laporan tersebut secara rinci keterkaitan setiap barang dengan korban tertentu.
Satu orang masih masuk daftar pencarian
FDM bukan satu-satunya orang yang diduga terlibat. Polisi masih mencari seorang pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang. Identitasnya, menurut Imron, sudah diketahui penyidik, tetapi aparat belum mengumumkan penangkapan terhadap orang tersebut.
Liputan6 melaporkan FDM dijerat Pasal 262 ayat 3 dan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang disebutkan dalam laporan itu mencapai 15 tahun penjara. Proses hukum terhadap tersangka dan pengejaran terhadap orang yang masih dicari menjadi tahapan berikutnya dalam penanganan perkara.
Polisi belum menyampaikan kapan pelaku yang masuk daftar pencarian itu akan ditangkap. Sementara itu, penyidik masih menangani perkara penyerangan yang menyebabkan tiga warga terluka tersebut.