Pajak marketplace melalui pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang online mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada sebagai empat marketplace yang menjalankan pemungutan tersebut.
Pajak marketplace mulai diterapkan di empat platform
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pelaksanaan PPh Pasal 22 marketplace dimulai pada 1 Oktober 2026. Empat platform yang ditunjuk ialah Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee.
Menurut Bimo, kebijakan ini telah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Ia menegaskan penerapannya bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam penjelasannya, Bimo menggunakan contoh pembelian pulpen di toko buku yang dikenai PPN. Ia menyatakan pembelian pulpen di marketplace juga selayaknya dipungut PPN, dengan tujuan menciptakan level playing field atau kesetaraan perlakuan dalam konteks yang ia sampaikan.
Alasan PPh Pasal 22 marketplace sempat ditunda
Pemungutan pajak pedagang online ini sebelumnya direncanakan berjalan pada 1 Agustus 2026. Penerapannya kemudian ditunda hingga 1 Oktober 2026 agar marketplace memiliki waktu menyiapkan sistem dan memenuhi administrasi yang diperlukan.
Bimo mengatakan penundaan itu merupakan arahan Purbaya Yudhi Sadewa ketika masih menjabat Menteri Keuangan. Tujuannya adalah memastikan kesiapan teknis seluruh pihak lebih matang.
DJP bersama platform digital terkait juga telah melakukan uji coba sistem atau sandbox serta stabilisasi sejak tahun sebelumnya. Bimo menyebut proses pada empat marketplace tersebut sudah dimulai sejak tahun lalu dan menyatakan implementasinya siap dijalankan.
Dasar penunjukan Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli
Penunjukan empat marketplace sebagai pemungut pajak merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Pada 1 Juli 2026, DJP menunjuk empat marketplace tersebut dan memberikan tenggat satu bulan untuk sosialisasi serta penyesuaian sistem sebelum rencana penerapan awal pada 1 Agustus 2026.
Bimo menerangkan, DJP mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, serta penggunaan mekanisme rekening escrow. Kesiapan marketplace untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak secara elektronik juga menjadi bagian dari pertimbangan penunjukan.
Rekening escrow secara umum merupakan mekanisme rekening penampungan dalam suatu transaksi sebelum dana diteruskan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam perdagangan melalui sistem elektronik, proses pembayaran dan administrasi transaksi dapat dilakukan melalui sistem digital yang dikelola platform.
Bagaimana mekanisme pajak pedagang online dipahami
PPh adalah pajak yang berkaitan dengan penghasilan, sedangkan PPN adalah pajak atas konsumsi barang atau jasa dalam mekanisme perpajakan. Keduanya merupakan istilah yang berbeda. PPh Pasal 22 sendiri merupakan salah satu mekanisme pemungutan PPh pada kegiatan tertentu.
Dalam kebijakan pajak marketplace ini, platform yang ditunjuk berperan sebagai pemungut. Pelaksanaan itu mencakup pemungutan, penyetoran, dan pelaporan secara elektronik sebagaimana kesiapan yang menjadi pertimbangan DJP.
Bagi pedagang yang berjualan melalui Shopee, Tokopedia, Blibli, atau Lazada, perhatian utama berada pada informasi pelaksanaan yang disampaikan melalui marketplace dan ketentuan perpajakan terkait. Pedagang juga perlu membiasakan pencatatan transaksi yang rapi agar data penjualan, pembayaran, dan administrasi usaha dapat ditelusuri dengan baik.
Poin Penting
- PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.
- Empat marketplace yang ditunjuk ialah Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.
- Penerapan semula direncanakan berlangsung pada 1 Agustus 2026, lalu ditunda untuk kesiapan sistem dan administrasi.
- Penunjukan marketplace merupakan tindak lanjut PMK Nomor 37 Tahun 2025.
- DJP mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, dan mekanisme rekening escrow.
Pertanyaan Seputar Pajak Marketplace
Kapan pajak marketplace mulai berlaku?
Pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online melalui empat marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.
Marketplace apa saja yang ditunjuk DJP?
DJP menunjuk Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.
Apakah kebijakan ini merupakan pajak baru?
Bimo Wijayanto menyatakan kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN.
Mengapa penerapannya tidak jadi dimulai pada 1 Agustus 2026?
Penundaan dilakukan untuk memastikan kesiapan teknis, sistem, dan pemenuhan administrasi dari marketplace serta pelaku usaha lebih matang.
Pajak marketplace yang berjalan sejak 1 Oktober 2026 menempatkan empat platform yang telah ditunjuk DJP dalam mekanisme pemungutan PPh Pasal 22, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.