Pemerintah menyiapkan skema KPR subsidi berbunga 6 persen bagi masyarakat dengan penghasilan tetap hingga Rp 17 juta per bulan. Program ini dirancang untuk membantu kelompok berpenghasilan menengah membeli rumah tapak maupun rumah susun (rusun), tetapi aturan dan ketentuan huniannya masih dibahas.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan pemerintah akan membicarakan rancangan tersebut bersama Kementerian Keuangan dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Menurut dia, regulasi perlu disiapkan lebih dahulu agar program itu tidak berhenti sebagai wacana.
BP Tapera juga sedang merancang skema penyaluran pembiayaan. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebut rancangan itu masih memerlukan masukan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Kementerian PKP.
Skema KPR subsidi untuk kelas menengah masih dibahas
Dalam skema yang direncanakan, masyarakat dengan penghasilan hingga Rp 17 juta dapat mengajukan KPR bersubsidi dengan bunga 6 persen. Fasilitas itu direncanakan berlaku untuk pembelian rumah tapak dan rusun. Namun, batas harga hunian yang bisa dibeli belum ditetapkan.
Heru mengatakan pemerintah masih menunggu kajian Badan Pusat Statistik (BPS), termasuk mengenai batas harga rumah dan rentang penghasilan penerima. Pemerintah juga perlu menyiapkan regulasi dan insentif fiskal, termasuk alokasi anggarannya. Karena itu, belum ada kepastian kapan ketentuan tersebut mulai berlaku.
Rencana ini menyasar kelompok yang selama ini dinilai belum terlayani secara memadai oleh program perumahan. Berdasarkan data yang disampaikan Heru, sekitar 94 persen penyerapan rumah subsidi berasal dari masyarakat berpenghasilan Rp 3 juta hingga Rp 8 juta per bulan. Konsumen dengan penghasilan Rp 8 juta sampai Rp 10 juta tercatat sekitar 4 persen, sedangkan kelompok Rp 10 juta hingga Rp 14 juta sekitar 2 persen.
Heru mengatakan masyarakat berpenghasilan di atas Rp 14 juta hingga Rp 17 juta belum memiliki banyak pilihan hunian subsidi yang sesuai dengan preferensi mereka. Pemerintah ingin memperluas akses pembiayaan agar kelompok di atas batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga dapat memperoleh dukungan.
Tak harus menjadi pembeli rumah pertama
Skema yang sedang disusun tidak hanya ditujukan bagi orang yang belum pernah memiliki rumah. Heru mencontohkan, seseorang yang pernah mempunyai rumah lalu menjualnya dan kini tidak memiliki hunian, tetap berpeluang mengajukan pembiayaan apabila memenuhi ketentuan lainnya.
Syarat penting yang disebut BP Tapera adalah calon penerima belum pernah memperoleh subsidi perumahan dari pemerintah, terutama melalui KPR subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dengan demikian, status sebagai pembeli rumah pertama bukan satu-satunya penentu. Riwayat penerimaan bantuan perumahan juga akan diperiksa.
Ketentuan final mengenai persyaratan tersebut masih menunggu rancangan kebijakan dan regulasi. Pemerintah juga belum mengumumkan batas harga rumah yang berlaku untuk skema baru, sehingga calon pembeli perlu menunggu pengumuman resmi sebelum memperhitungkan pilihan hunian dan cicilan.
Rusun subsidi untuk kelompok berpenghasilan tanggung
Rencana KPR bagi warga bergaji hingga Rp 17 juta muncul bersamaan dengan pembahasan bantuan hunian untuk masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT). Kelompok ini berada di atas MBR, tetapi masih membutuhkan stimulus agar dapat memiliki rumah. Pemerintah sebelumnya menyampaikan rencana penyediaan rusun bagi MBT, termasuk kemungkinan pembangunan di atas lahan milik BUMN.
Penghasilan yang masuk kategori MBT belum ditentukan. Kementerian PKP dan BPS masih membahas rentangnya, yang nantinya dapat berbeda menurut provinsi. Pendekatan wilayah juga digunakan dalam aturan MBR saat ini, yang membagi batas penghasilan berdasarkan zona.
Dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, batas penghasilan MBR berbeda menurut wilayah dan status perkawinan. Untuk Jabodetabek, misalnya, batas maksimal tercatat Rp 12 juta per bulan bagi yang belum menikah dan Rp 14 juta bagi yang sudah menikah. Angka tersebut merupakan ketentuan MBR yang berlaku, bukan batas final skema baru untuk penghasilan hingga Rp 17 juta.
Pemerintah masih harus merampungkan desain pembiayaan, aturan penerima, serta dukungan fiskal sebelum program dapat dijalankan. Bagi masyarakat yang menunggu akses KPR subsidi di luar skema MBR, perkembangan regulasi dan pengumuman batas harga akan menjadi penentu apakah pilihan rumah tapak maupun rusun benar-benar tersedia sesuai kemampuan mereka.