Komnas HAM meminta pemulihan psikologis bagi santriwati, ustazah, dan dua balita yang diduga mengalami trauma setelah penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah. Lembaga itu juga mendesak Polda Jawa Tengah meninjau prosedur penggeledahan, terutama ketika menyasar lingkungan pendidikan khusus perempuan dan anak.
Penggeledahan berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB. Berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas HAM, personel Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob mendatangi pondok tersebut dalam rangka pengembangan penyidikan perkara pembakaran warung di Desa Parangjoro.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan perlindungan bagi anak dan perempuan harus diperhitungkan dalam setiap tindakan penegakan hukum. “Aparat tetap wajib tunduk pada KUHAP dan ketentuan perlindungan anak,” ujarnya, seperti diberitakan ANTARA.
Belasan penghuni dibawa untuk diperiksa
Surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober menyebut puluhan aparat bersenjata memasuki pondok saat para penghuni sedang tidur. Di sana terdapat 12 santriwati berusia 10 hingga 16 tahun dan empat ustazah. Surat tersebut juga memuat dugaan intimidasi, penodongan senjata, serta penarikan santriwati yang belum mengenakan jilbab.
Sebanyak 15 orang, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban dan Polres Sukoharjo. Menurut informasi yang diterima Komnas HAM, mereka menjalani pemeriksaan tanpa didampingi wali ataupun kuasa hukum. Seluruhnya dipulangkan setelah polisi tidak menemukan bukti keterlibatan mereka dalam perkara yang disangkakan.
Komnas HAM mengingatkan bahwa anak yang menjalani pemeriksaan berhak atas pendampingan orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, dan advokat sesuai aturan peradilan pidana anak. Lembaga itu juga menyoroti penggeledahan di pondok putri pada dini hari yang, menurut laporan awal, dilakukan aparat laki-laki tanpa kehadiran polisi wanita. Aspek privasi, rasa aman, dan martabat penghuni menjadi perhatian.
Dampaknya dilaporkan tidak berhenti setelah pemeriksaan. Kegiatan belajar-mengajar di pondok terganggu, sementara penghuni disebut mengalami trauma. Persoalan barang-barang yang disita juga masih perlu ditangani. Komnas HAM meminta barang pribadi yang tidak berkaitan dengan perkara dikembalikan dan garis polisi dibuka agar kegiatan pendidikan bisa kembali berjalan.
Evaluasi diminta mencakup waktu dan pendampingan
Komnas HAM meminta Kapolda Jawa Tengah mengevaluasi standar operasional penggeledahan di pesantren putri. Salah satu usulan lembaga itu adalah melibatkan Polwan dan tokoh agama serta menghindari tindakan pada pukul 22.00 hingga 06.00 WIB, kecuali ada ancaman nyata terhadap nyawa.
Unit layanan perlindungan perempuan dan anak juga diminta terlibat sejak awal proses. Untuk pemulihan psikologis 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita, Komnas HAM mendorong koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Anis menegaskan status administratif pesantren, termasuk jika belum memiliki izin resmi, tidak dengan sendirinya membenarkan pengabaian prosedur. Komnas HAM akan meminta keterangan dari kepolisian, yayasan, para santriwati, dan Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sukoharjo untuk menindaklanjuti informasi yang telah diterima.
Pemeriksaan berawal dari kasus pembakaran warung
Penggeledahan itu terkait penyidikan pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada 12 September 2026. ANTARA melaporkan polisi menangkap tersangka berinisial ST pada 19 Oktober dan kemudian mencari tersangka lain berinisial I. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar, tetapi I tidak ditemukan di dua pondok yang didatangi pada 27 Oktober.
Keluhan atas tindakan aparat juga mendapat tanggapan dari Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ketua majelis tersebut, Trisno Raharjo, menyampaikan keprihatinan atas dugaan intimidasi, penyitaan barang pribadi, serta dampak terhadap perempuan dan anak. Dalam keterangannya yang dikutip Yogya Pos, ia menekankan bahwa penanganan perkara harus tetap menghormati hak asasi dan prosedur hukum.
Sementara itu, Polri menyatakan keluhan masyarakat akan ditelaah secara objektif melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pengawasan internal oleh Propam. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut masukan itu akan menjadi bahan evaluasi. Komnas HAM kini menunggu keterangan para pihak untuk melanjutkan penelaahan atas penggeledahan tersebut.