Densus 88 Antiteror Polri mengungkap beragam peran tersangka kasus terorisme yang ditangkap dalam operasi di enam provinsi. Aktivitas yang didalami penyidik meliputi konsolidasi jaringan, pelatihan, penyebaran propaganda, rekrutmen, hingga dugaan pemufakatan tindak pidana terorisme.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan penegakan hukum dilakukan secara serentak di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Menurut dia, langkah tersebut dilakukan secara terukur untuk mencegah terjadinya aksi teror di Indonesia.
Namun, jumlah tersangka yang disebut dalam keterangan dan laporan berbeda. Keterangan Mayndra yang dikutip detikNews menyebut 12 tersangka, sedangkan laporan Kumparan menyebut 11 orang dan mencantumkan inisial mereka. Densus belum menjelaskan dalam bahan yang tersedia mengenai perbedaan angka tersebut.
Peran tersangka mencakup propaganda dan rekrutmen
Mayndra menyebut para tersangka diduga menjalankan peran yang beragam. Sebagian berhubungan dengan konsolidasi jaringan dan kegiatan pelatihan, sementara yang lain diduga terlibat dalam penyebaran propaganda serta rekrutmen, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Dalam keterangan yang sama, Densus juga menyebut adanya dugaan keterlibatan para tersangka dalam pemufakatan tindak pidana terorisme. Rincian mengenai peran masing-masing orang belum dipaparkan satu per satu. Karena itu, belum tersedia informasi yang cukup untuk menghubungkan inisial tersangka dengan aktivitas tertentu.
Laporan Kumparan menyebut para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah maupun jaringan terorisme lainnya. Penyidik masih mendalami hubungan antara satu tersangka dan tersangka lain, termasuk keterhubungan lintas wilayah.
Penyidik dalami pertemuan daring dan pelatihan
Hasil penyidikan sementara, menurut Mayndra dalam laporan tersebut, menunjukkan adanya pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah. Pertemuan itu disebut berkaitan dengan indoktrinasi, konsolidasi jaringan, dan aktivitas pembinaan.
Densus juga menemukan dugaan kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Kegiatan yang disebut meliputi latihan fisik, menembak, serta bentuk pelatihan lain yang dikaitkan dengan aktivitas militansi terorisme. Belum ada penjelasan lebih terperinci mengenai lokasi, waktu, atau siapa saja yang diduga mengikuti kegiatan tersebut.
Rangkaian penangkapan dilaporkan berlangsung maraton sejak Jumat, 2 Oktober. Meski dilakukan di sejumlah wilayah, penyidik masih bekerja untuk menelusuri hubungan para tersangka serta menguji bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Penggeledahan dan pemeriksaan masih berlangsung
Setelah penangkapan, Densus 88 melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan saksi dan tersangka. Mayndra mengatakan seluruh proses itu dilaksanakan berdasarkan prosedur operasi standar yang berlaku.
Dalam laporan Kumparan, sebelas tersangka disebut berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42). Daftar tersebut tidak menjelaskan provinsi tempat masing-masing orang ditangkap maupun dugaan peran setiap tersangka.
Proses penyidikan masih berjalan. Pengembangan perkara akan menentukan bagaimana keterhubungan lintas wilayah itu dibuktikan dan apakah temuan awal mengenai propaganda, rekrutmen, pertemuan daring, serta pelatihan dapat diperkuat melalui barang bukti dan pemeriksaan.