Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait pelanggaran transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Menanggapi keputusan tersebut, DSSA menyatakan belum ada dampak material terhadap kondisi keuangan maupun kegiatan operasional perseroan.
Pernyataan DSSA disampaikan dalam surat tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI). Surat itu diterima melalui sistem pelaporan elektronik BEI dan OJK pada 16 Oktober 2026, lalu ditandatangani Direktur Hermawan Tarjono dan Alex Sutanto.
Dalam jawaban yang disampaikan pada Senin (19/10/2026), manajemen mengatakan menghormati kewenangan dan keputusan regulator. Perseroan juga menyatakan akan kooperatif, menindaklanjuti keputusan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta berkoordinasi dengan otoritas terkait.
DSSA belum memerinci dampak sanksi terhadap keuangan
Meski menyebut belum ada dampak material, DSSA tidak merinci perkiraan pengaruh sanksi terhadap laba rugi, ekuitas, ataupun likuiditas perusahaan. Manajemen juga belum menjelaskan potensi kewajiban pembayaran maupun sumber pendanaan jika terdapat kewajiban yang harus dipenuhi.
Perseroan menyatakan akan menyampaikan perkembangan material sesuai aturan yang berlaku. DSSA juga mengatakan, sepengetahuan manajemen, tidak terdapat informasi material lain di media massa yang belum diungkapkan dan dapat memengaruhi harga efek perseroan.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah OJK mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap transaksi saham DSSA. Pemeriksaan mencakup perdagangan saham selama 2024 hingga 2026, terkait dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana dirujuk regulator.
OJK telusuri transaksi dan aliran dana terkait saham DSSA
Dalam pemeriksaan, OJK menelusuri data dan dokumen dari anggota bursa serta aliran dana pihak-pihak yang terkait. Regulator juga memanggil sedikitnya 12 direktur perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing yang diduga terlibat.
OJK menyatakan menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Menurut regulator, tindakan tersebut berlangsung secara terencana dan terstruktur hingga menyebabkan kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.
Regulator juga menemukan bukti pelanggaran oleh direksi perusahaan efek. OJK menindaklanjuti temuan tersebut dengan pembekuan izin orang perseorangan. Rincian sanksi Rp1,5 triliun dalam perkara ini ditujukan kepada pihak-pihak terkait yang dinyatakan melakukan pelanggaran, bukan disebut sebagai denda langsung kepada perseroan DSSA.
Sanksi juga mencakup perkara BREN dan CUAN
Pemeriksaan OJK tidak hanya menyentuh perdagangan saham DSSA. Regulator turut memeriksa proses penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), terkait dugaan pelanggaran Pasal 107.
Dalam pengumuman sanksi pada Jumat (16/10/2026), OJK menetapkan denda Rp500 miliar kepada pihak terkait perkara BREN dan Rp100 miliar terkait CUAN. Dengan denda Rp1,5 triliun dalam perkara DSSA, total sanksi yang diumumkan untuk ketiga perkara tersebut mencapai Rp2,1 triliun.
BREN dan CUAN menyatakan menghormati keputusan regulator serta siap bekerja sama sesuai peraturan. BREN menyebut kegiatan operasional perseroan dan seluruh anak usaha tetap berjalan normal, sedangkan CUAN mengatakan operasional di tingkat induk maupun entitas anak tetap berlangsung seperti biasa.
CUAN juga menyatakan seluruh komitmen usaha, keuangan, dan komitmen penting lainnya tetap berjalan dan dipatuhi. Kedua emiten menyampaikan dukungan terhadap upaya reformasi pasar modal dan kesiapan menyediakan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan keputusan OJK dan BEI.
Penegakan aturan menjadi perhatian pelaku pasar
Kasus ini menyoroti pengawasan regulator terhadap transaksi saham dan proses penawaran umum, termasuk keterlibatan pihak-pihak di luar emiten. OJK menyebut penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
Bagi investor, perkembangan perkara dan tindak lanjut emiten tetap penting dicermati, terutama karena DSSA belum memerinci kemungkinan dampak finansial sanksi. Informasi berikutnya dari perseroan maupun regulator akan membantu memberi gambaran lebih utuh mengenai konsekuensi keputusan tersebut.