Pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentuh dua jalur penyidikan: dugaan suap terkait pembukaan blokir sertifikat hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor dan dugaan setoran untuk mutasi jabatan di kementerian tersebut.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menanyakan pengetahuan Nusron mengenai uang yang diduga diterima empat orang kepercayaannya. Pemeriksaan juga mencakup kemungkinan tujuan penerimaan uang itu. Keempat orang tersebut tidak disebutkan namanya dalam keterangan yang disampaikan KPK.
“Penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari Saudara NW,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 4 November 2026.
Penyidik telusuri kewenangan soal HGB dan jabatan
Menurut Budi, pertanyaan kepada Nusron tidak hanya berpusat pada dugaan aliran dana. Penyidik turut menggali ruang lingkup tugas menteri dalam urusan sertifikasi tanah dan HGB, termasuk pembagian kewenangan di lingkungan ATR/BPN. Keterangan itu diperlukan untuk menelusuri bagaimana layanan pertanahan diproses dan siapa yang memiliki wewenang pada tiap tahap.
KPK juga meminta penjelasan mengenai kewenangan Nusron dalam penempatan pejabat di struktur kementerian. Penyidik mendalami dugaan adanya setoran yang berhubungan dengan rotasi, promosi, atau mutasi. Budi menyebut penelusuran turut menjangkau dugaan setoran rutin dari kantor pertanahan kabupaten/kota (Kantah) dan kantor wilayah (Kanwil) ke tingkat yang lebih tinggi.
Meski demikian, KPK menyatakan pemeriksaan tersebut masih berada pada tahap awal. Keterangan Nusron sedang dipelajari dan dianalisis penyidik bersama bahan penyidikan lain. Budi menyebut informasi dari saksi itu akan digunakan untuk membantu mengungkap perkara, tetapi belum menguraikan kesimpulan penyidik mengenai dugaan penerimaan uang.
Budi juga menyampaikan bahwa Nusron diduga mengetahui tindakan empat orang kepercayaannya. Pernyataan itu belum merupakan kesimpulan akhir atas peran Nusron. KPK masih menelaah keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan dan belum memaparkan hasil analisisnya.
Kehadiran Nusron dan durasi pemeriksaan
Nusron hadir pada hari yang menurut Budi tidak dijadwalkan sebagai agenda pemeriksaan. Ia datang untuk memenuhi panggilan sebelumnya. KPK menyebut menteri itu telah dua kali dipanggil sebagai saksi, tetapi tidak hadir pada dua kesempatan tersebut.
DetikNews melaporkan pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam. Sementara itu, Kompas.id menyebut durasinya 5,5 jam. Seusai pemeriksaan, Nusron tidak menguraikan materi pertanyaan penyidik kepada wartawan. Ia hanya menjelaskan bahwa perjalanan dinas ke luar negeri telah memperoleh izin dari Kementerian Sekretariat Negara.
“Saya pejabat, menteri, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota, apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian, Sekretariat, jadi kita tidak mengada-ada,” ujar Nusron.
Delapan tersangka dalam perkara Summarecon
Dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama Summarecon.
Lima tersangka lainnya ialah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK juga menyelidiki dugaan penerimaan dari lingkungan internal kementerian yang terkait dengan rotasi, promosi, maupun mutasi jabatan, serta dugaan kaitannya dengan layanan pertanahan lain.
Penyidik kini menganalisis keterangan Nusron. KPK belum menyampaikan apakah pemeriksaan lanjutan terhadap dirinya akan dijadwalkan setelah proses penelaahan tersebut.