DPRD Nusa Tenggara Barat belum meneruskan proses pergantian antarwaktu (PAW) H. Moh. Akri dan Marga Harun, dua anggota dewan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Penundaan itu berkaitan dengan sengketa internal di tingkat pusat partai, yang membuat dasar keputusan pemberhentian keduanya belum terang.
Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda menyampaikan keputusan tersebut melalui surat tertanggal 30 Oktober 2026. Dokumen bernomor 161.3/1015/DPRD/2026 itu ditujukan kepada Ketua DPW PPP NTB, H. Muzihir. Suara NTB melaporkan surat tersebut menyatakan proses PAW belum dapat bergerak ke tahap berikutnya selama persoalan di DPP PPP masih berlangsung.
Dengan demikian, usulan penggantian yang sebelumnya disampaikan kepada DPRD belum menghasilkan perubahan keanggotaan di lembaga itu. DPRD tidak menyatakan proses tersebut ditolak secara permanen. Statusnya masih tertahan sambil menunggu kepastian mengenai kepengurusan dan keputusan internal PPP.
Sejumlah keputusan PPP menjadi pertimbangan
Salah satu dokumen yang diperhitungkan DPRD adalah keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-15 AH.11.02 Tahun 2025. Keputusan itu mengesahkan susunan pengurus DPP PPP untuk masa bakti 2025–2030. Menurut surat DPRD, pengesahan tersebut belum mengalami perubahan.
DPRD juga menerima keputusan DPP PPP bernomor 001/SK/DPP/W/X/2026, yang diterbitkan pada 11 Oktober 2026. Isinya membatalkan pengesahan susunan personalia DPW PPP NTB untuk masa bakti 2026–2031 sekaligus menetapkan pelaksana tugas kepengurusan. Keberadaan keputusan ini menjadi bagian dari dokumen yang ditelaah DPRD.
Dokumen lain terbit delapan hari kemudian. Keputusan DPP PPP Nomor 002/SK/DPP/W/X/2026, tertanggal 19 Oktober 2026, membatalkan keputusan pemberhentian Moh. Akri dari keanggotaan DPRD NTB dan dari PPP. Dengan adanya keputusan tersebut, terdapat dokumen internal partai yang membatalkan pemberhentian Akri, sementara usulan PAW sebelumnya juga telah masuk ke DPRD.
Rangkaian dokumen itu menjadi latar keputusan sementara DPRD. Lembaga tersebut menimbang adanya persoalan dalam tubuh DPP, serta dokumen mengenai susunan pengurus DPW dan status Akri. Surat Baiq Isvie tidak menetapkan pihak mana yang berwenang dalam sengketa tersebut. Isinya menyatakan proses penggantian belum bisa diteruskan untuk saat ini.
Usulan pengganti sudah disampaikan ke DPRD
Sebelum penundaan, DPRD NTB menerima surat pengantar dari DPW PPP NTB yang memuat keputusan DPP tentang pemberhentian anggota dewan dan calon penggantinya. Untuk Akri, nama yang diajukan sebagai pengganti adalah H. Lalu Safi’i. Sementara itu, Muhammad Taufan diusulkan menggantikan Marga Harun.
Namun, usulan tersebut belum sampai pada tahapan lanjutan. DPRD terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan memeriksa dokumen serta surat yang berasal dari internal PPP. Hasil penelaahan itu, sebagaimana diterangkan dalam laporan Suara NTB, menunjukkan adanya persoalan terkait legalitas kepengurusan dan keputusan pemberhentian anggota DPRD.
Penundaan berlaku untuk kedua nama, meski dokumen yang secara khusus membatalkan pemberhentian dalam bahan surat DPRD merujuk kepada Akri. Untuk Marga Harun, DPRD juga belum meneruskan proses PAW karena sengketa di tingkat pusat masih menjadi pertimbangan. Surat itu tidak merinci kapan pembahasan dapat dimulai kembali.
Situasi tersebut membuat usulan nama pengganti belum berujung pada pergantian anggota. Lalu Safi’i dan Muhammad Taufan tetap tercatat sebagai calon yang diajukan dalam surat DPW, tetapi DPRD belum melanjutkan tahapan yang diperlukan untuk memproses usulan itu.
Surat ditembuskan kepada penyelenggara pemilu
Surat Ketua DPRD NTB itu juga dikirimkan sebagai tembusan kepada Gubernur NTB, Ketua KPU Provinsi NTB, Ketua Bawaslu Provinsi NTB, pimpinan Fraksi PPP di DPRD, serta pihak terkait lainnya. Pemberitahuan tersebut menyampaikan sikap lembaga mengenai tertahannya proses PAW kepada sejumlah instansi dan pihak yang berkepentingan.
Belum ada jadwal lanjutan yang dicantumkan dalam surat tersebut. DPRD NTB menunggu penyelesaian persoalan internal PPP sebelum membawa usulan PAW Akri dan Marga Harun ke tahap berikutnya. Sampai ada kejelasan mengenai sengketa dan keputusan partai, keduanya belum digantikan melalui proses yang sedang diajukan.