Kabar sejumlah perwira tinggi Polri ditahan terkait dugaan penyadapan terhadap pejabat negara belum mendapat konfirmasi resmi dari Mabes Polri. Sejumlah laporan AFU.id menyebut Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) mengamankan beberapa anggota polisi dalam operasi di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada 3 November 2026. Namun, informasi tentang siapa saja yang diperiksa dan status hukumnya berubah-ubah dalam pemberitaan.
Nama Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya disebut sebagai pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan. Tuduhan tersebut, termasuk kabar bahwa seorang jenderal bintang empat berinisial L terlibat, masih berasal dari sumber yang dikutip media. Belum ada penjelasan resmi kepolisian yang mengonfirmasi adanya penyadapan maupun penahanan para perwira itu.
Kabar operasi di Widya Chandra belum terverifikasi
AFU.id melaporkan penggerebekan berlangsung pada rentang pukul 01.00 hingga 03.00. Menurut sumber yang dikutip media itu, penyelidikan internal menemukan aktivitas penyadapan dari sebuah rumah di Kompleks Widya Chandra, kawasan yang disebut sebagai tempat tinggal pejabat tinggi negara. Seorang perwira berpangkat inspektur jenderal berinisial AS dituding mengoordinasikan kegiatan tersebut.
Laporan awal menyebut Irjen AS, Irjen Eko Hadi Santoso, seorang perwira berinisial NS, Kombes berinisial FR, empat anggota berpangkat lebih rendah, dan seorang advokat berinisial MR diamankan. Kabar tentang jenderal berinisial L menyusul setelah kelompok yang lebih dahulu ditangkap dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua. Sumber AFU.id menyatakan L sempat ditangkap, kemudian dilepaskan.
Versi yang muncul dalam laporan-laporan berikutnya tidak sepenuhnya sama. AFU.id kemudian mengutip sumber yang mengklaim sejumlah perwira telah berstatus tersangka, termasuk L, tetapi L belum ditahan. Laporan lain menyebut seorang Komisaris Jenderal berinisial A juga menjadi tersangka. Seluruh informasi mengenai status tersebut belum dikukuhkan oleh keterangan resmi Polri.
Nama dan status perwira berbeda dalam laporan
Perbedaan juga tampak pada kabar yang bersumber dari tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diklaim berasal dari grup internal Polri. AFU.id menulis pesan itu menyebut Irjen Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso telah ditahan, sedangkan sosok yang dikaitkan dengan inisial L dan Komisaris Jenderal Pipit Rismanto masih diperiksa. Keaslian pesan tersebut tidak dikonfirmasi dalam bahan pemberitaan yang tersedia.
Identitas L pun belum terang. Salah satu laporan mengaitkan inisial itu dengan Listyo Sigit Prabowo, sementara laporan lain menyebut ia berada di lingkungan Istana Negara. Pemberitaan juga menyebut Listyo sebagai mantan Kapolri dan anggota Wantimpres. Tanpa keterangan kepolisian, pengaitan nama seseorang dengan inisial dalam kabar yang belum teruji berisiko menyebarkan kesimpulan yang keliru.
Jumlah orang yang disebut terlibat juga belum konsisten. Sebagian laporan merangkum perkara itu sebagai penangkapan sejumlah jenderal, sementara rincian yang beredar mencakup perwira menengah, anggota berpangkat lebih rendah, dan seorang advokat. Belum ada daftar resmi tersangka ataupun penjelasan mengenai dasar hukum penahanan yang dapat memastikan rincian tersebut.
Polri berjanji memberi penjelasan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir belum menyampaikan konfirmasi substantif ketika ditanya wartawan. Dalam laporan AFU.id, ia mengatakan, “Nanti ada saatnya, ya. Mungkin ndak lama lagi, ya.” Pada kesempatan lain, ia disebut menyatakan kepolisian masih memeriksa kebenaran informasi dan belum dapat membuka identitas maupun jumlah perwira yang dimaksud.
Kompas.id, menurut ringkasan pemberitaan yang tersedia, juga melaporkan Polri berjanji menjelaskan kabar penangkapan yang dikaitkan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Janji untuk memberi keterangan belum sama dengan pembenaran atas tuduhan atau daftar nama yang beredar.
Untuk saat ini, perkara tersebut masih berupa kabar yang belum memperoleh penjelasan resmi lengkap. Publik menunggu keterangan Mabes Polri mengenai apakah ada pemeriksaan atau penahanan, siapa yang terlibat, serta apakah dugaan penyadapan benar terjadi. Sampai penjelasan itu disampaikan, klaim mengenai tersangka dan keterlibatan pejabat tertentu perlu diperlakukan sebagai informasi yang belum terkonfirmasi.