Uang 5 juta dolar Singapura yang diserahkan Tan Kian kepada Ferry Yanto Hongkiriwang menjadi pokok kesaksian berbeda dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Nilainya disebut setara sekitar Rp55 miliar dan berkaitan dengan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Ferry, yang dikenal sebagai Ferry Boboho, mengatakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah meminta uang itu melalui dirinya. Tan Kian, sebaliknya, menyatakan tidak tahu uang tersebut akan mengalir kepada Febrie. Ia mengaku menyerahkannya karena khawatir ditetapkan sebagai tersangka.
Perbedaan keterangan tersebut muncul dalam pemeriksaan saksi pada 2 dan 3 November 2026. Febrie membantah pernah menyuruh Ferry meminta uang atau menjanjikan Tan Kian akan dijadikan tersangka.
Ferry mengaku menyampaikan permintaan Febrie
Dalam sidang pada Senin, 2 November, Ferry menerangkan bahwa Tan Kian lebih dulu meminta bantuannya untuk mencari tahu perkembangan perkara Jiwasraya yang sedang dihadapi pengusaha properti itu. Ferry lalu menemui Febrie untuk menyampaikan permintaan tersebut.
Menurut Ferry, Febrie mengatakan Tan Kian berpeluang menjadi tersangka, lalu bertanya berapa uang yang dapat diminta. Ferry menyebut angka Rp50 miliar muncul dalam percakapan itu. Ia kemudian menyampaikan kepada Tan Kian bahwa permintaannya sebesar 5 juta dolar Singapura, yang saat itu disebut bernilai sekitar Rp55 miliar.
“Terus Pak Febrie bilang, ‘50 M’,” kata Ferry, seperti dikutip Hukumonline.
Ferry mengaku Tan Kian meminta waktu sebelum memenuhi permintaan tersebut. Uang diserahkan bertahap dalam tiga kali pemberian. Dalam kesaksiannya, Ferry menyebut uang itu berupa pecahan 1.000 dolar Singapura. Ia juga mengatakan sempat mendatangi rumah Febrie setelah dana terkumpul, tetapi diminta menyimpan uang itu lebih dulu.
Republika melaporkan Ferry mengakui sebagian uang, sekitar Rp5 miliar, ia sisihkan untuk dirinya. Ia menyatakan uang tersebut akan dikembalikan kepada jaksa setelah menyadari perbuatannya salah. Keterangan ini menambah perhatian pada aliran dana, meski kesaksian Ferry mengenai permintaan awal dibantah Febrie.
Tan Kian mengaku tidak tahu tujuan akhir uang
Sehari setelah Ferry bersaksi, Tan Kian memberikan keterangannya. Ia menyatakan Ferry tidak pernah menyebut nama Febrie ataupun pejabat Kejaksaan Agung saat meminta uang. Menurut Tan, Ferry mengatakan uang itu diperlukan agar dirinya tidak terseret menjadi tersangka dalam perkara Jiwasraya.
Tan mengaku sempat terkejut dan berupaya menawar jumlah yang diminta, tetapi Ferry disebut tetap meminta nominal yang sama. Ia akhirnya menyerahkan uang tunai secara bertahap di lantai delapan Hotel Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta. Tan mengatakan keputusan itu dipengaruhi rasa takut terhadap dampak perkara pada nama baik dan urusan bisnisnya.
“Saya kaget. Saya terpaksa, ya menurut saya,” ujar Tan Kian, seperti diberitakan Warta Ekonomi.
Namun, pembayaran itu tidak menghentikan pemeriksaan. Tan menyebut dirinya masih diperiksa enam kali setelah menyerahkan uang. Ia mengaku sempat mengeluhkan keadaan tersebut kepada Ferry. Dalam keterangannya, Tan juga mengatakan Ferry memintanya mengikuti proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Keterangan Tan dan Ferry berbeda pada soal siapa yang menginisiasi permintaan serta apa yang diketahui Tan tentang penerima uang. Ferry menyatakan permintaan berasal dari Febrie, sedangkan Tan mengatakan dirinya hanya berurusan dengan Ferry. Kesaksian tersebut merupakan keterangan para saksi di persidangan, bukan putusan pengadilan.
Febrie membantah, perkara mencakup Jiwasraya dan Asabri
Febrie membantah pernah memerintahkan Ferry meminta uang dari Tan Kian, termasuk permintaan senilai Rp50 miliar yang disebut dalam sidang. Ia juga menyangkal pernah menyatakan Tan akan dijadikan tersangka. Menurut laporan Warta Ekonomi, Febrie menyatakan tidak pernah melakukan pemerasan selama sekitar 30 tahun berkarier sebagai jaksa.
Dalam perkara ini, Febrie didakwa bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Republika melaporkan dakwaan berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020, serta TPPU dalam rentang 2020 hingga 2026. Persidangan akan menguji silang keterangan para saksi dan bantahan terdakwa sebelum majelis hakim mengambil keputusan.