Pemerintah memperkirakan potensi pajak sebesar Rp 576,4 triliun tidak akan dipungut pada 2026. Nilai tersebut menjadi perhatian karena besarnya penerimaan yang dilepas, sementara rincian kebijakan dan kelompok penerima manfaatnya belum tergambar dalam informasi yang tersedia.
Kompas.com mengangkat angka Rp 576 triliun sebagai pajak yang direlakan pemerintah. CNBC Indonesia dan Kumparan menyebut nilai lebih terperinci, yakni Rp 576,4 triliun, sebagai potensi pajak yang sengaja tidak dipungut. Selisih tersebut tampaknya berasal dari pembulatan, bukan perbedaan angka yang besar.
Istilah “potensi pajak” perlu dibedakan dari dana yang sudah terkumpul lalu dibelanjakan. Angka itu merujuk pada penerimaan yang diperkirakan tidak masuk ke kas negara. Namun, tanpa rincian per jenis kebijakan, publik belum dapat melihat berapa bagian yang terkait insentif, restitusi, atau bentuk perlakuan pajak lainnya.
Besaran angka belum disertai rincian penerima
Nilai Rp 576,4 triliun memberi gambaran skala kebijakan, tetapi belum menjawab siapa yang paling banyak memperoleh manfaat. Informasi dari sejumlah laporan yang tersedia tidak memuat pembagian nominal menurut sektor, jenis pajak, maupun kelompok wajib pajak. Karena itu, angka agregat tersebut belum cukup untuk menilai seberapa besar manfaat yang diterima rumah tangga atau dunia usaha.
Tujuan kebijakan juga perlu dibaca dengan merujuk pada penjelasan resmi yang lebih lengkap. Judul pemberitaan Kompas.com menyoroti tujuan pemerintah melepas potensi penerimaan, tetapi ringkasan informasi yang beredar tidak memerinci sasaran maupun ukuran keberhasilannya. Tanpa penjelasan itu, belum dapat dipastikan apakah fokusnya menjaga kegiatan usaha, mendorong investasi, atau mencapai sasaran lain.
Penjelasan rinci penting agar angka tersebut tidak dipahami sebagai satu paket keringanan dengan penerima dan dampak yang seragam. Perlakuan pajak bisa menjangkau pihak berbeda, bergantung pada aturan yang mendasarinya. Karena itu, pengungkapan dasar perhitungan, periode, serta bentuk kebijakan akan membantu masyarakat membandingkan nilai yang dilepas dengan manfaat yang hendak dicapai.
Restitusi dan insentif punya jalur berbeda
Di antara isu pajak yang muncul dalam pemberitaan, restitusi untuk pengusaha tekstil, elektronik, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) disebut segera cair. CNBC Indonesia menyoroti rencana pencairan tersebut. Restitusi merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak, sehingga tidak otomatis dapat dianggap sebagai bagian dari angka potensi pajak Rp 576,4 triliun.
Bisnis.com juga melaporkan bahwa pengetatan restitusi dilakukan di luar sektor padat karya. Laporan itu menyebut Suahasil mengakui kebijakan tersebut dan mencatat respons Kadin. Informasi yang tersedia tidak merinci bentuk pengetatan, sektor-sektor yang terdampak selain kategori tersebut, ataupun tanggapan Kadin. Maka, hubungan antara aturan restitusi ini dan angka pajak yang tidak dipungut perlu dipastikan lewat keterangan lebih lengkap, bukan diasumsikan.
Pembedaan tersebut penting bagi pelaku usaha. Pencairan restitusi menyangkut pengembalian hak atas pembayaran yang telah dilakukan, sedangkan insentif pajak dapat berarti kewajiban tertentu dikurangi atau tidak dipungut sesuai kebijakan. Keduanya sama-sama memengaruhi penerimaan negara, tetapi cara kerja dan pihak yang memperoleh manfaat tidak selalu sama.
Transparansi menjadi ukuran kebijakan
Besarnya potensi penerimaan yang dilepas membuat informasi tentang evaluasi kebijakan tak kalah penting dari pengumuman nominalnya. Pemerintah perlu menjelaskan indikator yang dipakai untuk menilai hasil, termasuk apakah kebijakan akan ditinjau kembali setelah periode tertentu. Informasi itu membantu publik mengetahui apakah keringanan pajak menghasilkan manfaat yang sepadan dengan penerimaan yang tidak masuk ke kas negara.
Angka 2026 juga tidak sepatutnya dicampur dengan rencana insentif untuk tahun berikutnya. MPR.go.id memberitakan Eddy Soeparno mengapresiasi rencana insentif ekonomi 2027 dan menekankan daya beli masyarakat sebagai prioritas. Itu merupakan perkembangan untuk tahun berbeda, bukan penjelasan tentang susunan potensi pajak yang tidak dipungut pada 2026.
Dengan demikian, pertanyaan lanjutan yang paling mendesak adalah rincian komponen Rp 576,4 triliun dan sasaran tiap kebijakan. Sampai rincian tersebut disampaikan, angka besar itu memberi gambaran nilai penerimaan yang dilepas, tetapi belum cukup untuk mengukur dampaknya bagi usaha maupun masyarakat.