Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf menilai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyisakan persoalan keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Dalam pidato politik di Bimbingan Teknis Nasional PKS di Jakarta, Senin (19/10/2026), ia menyebut perdebatan itu sebagai “ijazahgate” dan mendorongnya menjadi bahan evaluasi pemilu mendatang.
Almuzzammil mengatakan PKS menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat. Namun, menurut dia, putusan tersebut tidak serta-merta menghapus aspirasi masyarakat yang menginginkan persoalan itu dibahas lebih lanjut melalui jalur hukum dan konstitusional.
PKS siap menampung aspirasi publik
Dalam pidato yang disiarkan melalui akun YouTube PKS TV, Almuzzammil mengatakan partainya menerima pertanyaan dan protes dari masyarakat. Sebagian warga, menurut dia, meminta persoalan terkait syarat pendidikan Gibran diproses lebih lanjut di DPR.
“PKS memandang polemik ijazahgate menyangkut rasa keadilan publik, adanya perlakuan yang tidak sama dalam hukum dan pemerintahan. PKS siap menjadi jembatan aspirasi publik,” kata Almuzzammil.
Pernyataan itu menempatkan PKS sebagai penghubung aspirasi masyarakat, bukan sebagai pihak yang menyatakan telah ada kesimpulan hukum baru. Almuzzammil menyebut proses di DPR harus ditempuh secara hukum dan konstitusional. Ia tidak merinci bentuk tindak lanjut yang akan dilakukan partainya.
Ia juga menegaskan bahwa demokrasi semestinya memberi kesempatan setara kepada setiap warga negara untuk memimpin. Kesempatan tersebut, kata dia, perlu bertumpu pada integritas dan kompetensi, bukan dispensasi. Karena itu, ia menjadikan polemik ijazah Gibran sebagai salah satu bahan untuk menilai penyelenggaraan pemilu ke depan.
Putusan MK jadi bahan evaluasi pemilu
Almuzzammil mengatakan putusan MK perlu dihormati sebagai keputusan lembaga negara yang final dan mengikat. Pada saat yang sama, ia berharap persoalan yang mengemuka dalam perkara tersebut dapat menjadi pintu masuk evaluasi atas pelaksanaan pemilu berikutnya.
“Demokrasi harus bergerak menuju meritokrasi. Setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin dengan modal integritas dan kompetensi, bukan dispensasi. Pemilu harus jurdil,” ujarnya.
Polemik tersebut berkaitan dengan gugatan perselisihan hasil Pilpres 2024 mengenai syarat pendidikan Gibran. Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dalam pertimbangan yang diberitakan, majelis hakim menyebut tidak menemukan bukti bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.
Putusan itu menjadi latar bagi pernyataan PKS, tetapi Almuzzammil tidak mengatakan bahwa partainya menolak putusan MK. Ia justru menegaskan penghormatan terhadap keputusan tersebut, sembari menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat tentang rasa keadilan masih perlu mendapat perhatian.
Gibran menyatakan menghormati proses hukum
Gibran sebelumnya menyatakan menghormati tahapan dan proses yang berlangsung di MK. Ia mengatakan akan berfokus bekerja untuk masyarakat serta menyukseskan visi, misi, dan program Presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi persoalan pendidikan, Gibran mengatakan dirinya melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 setelah menempuh pendidikan setara SMA. Ia menyebut tidak mungkin bisa kuliah jika tidak lulus dari jenjang tersebut, dan mengatakan pernah berkuliah hingga S1 di Singapura.
Pernyataan para pihak menunjukkan bahwa polemik ini memiliki dua sisi: putusan lembaga peradilan yang harus dihormati dan aspirasi publik yang, menurut PKS, masih meminta penjelasan serta pembahasan. Almuzzammil berharap evaluasi pemilu mendatang dapat memperkuat prinsip kesetaraan dan meritokrasi, agar proses pencalonan pemimpin semakin dipercaya masyarakat.