Masyarakat berpenghasilan tetap hingga Rp 17 juta per bulan berpeluang mengakses KPR subsidi dengan bunga 6 persen. Skema yang sedang disiapkan pemerintah itu tidak mensyaratkan rumah yang dibeli sebagai rumah pertama, tetapi calon penerima harus sedang tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa orang yang pernah membeli rumah lalu menjualnya tetap dapat mengajukan fasilitas tersebut. Syaratnya, saat mengajukan KPR mereka sudah tidak memiliki rumah dan belum pernah memanfaatkan bantuan subsidi perumahan.
“Kalau dulunya udah punya rumah, terus dijual ya. Sekarang nggak punya rumah, punya kemampuan untuk beli rumah, masa nggak dikasih,” kata Heru saat ditemui di Wisma Mandiri, Jumat, 16 Oktober 2026.
Syarat KPR subsidi untuk gaji hingga Rp 17 juta
Dengan demikian, status rumah pertama bukan satu-satunya penentu kelayakan. Pemerintah membuka peluang bagi kelompok yang pernah memiliki rumah, tetapi kini tidak lagi mempunyai hunian dan ingin membeli kembali sesuai kemampuan ekonominya.
Persyaratan lain yang ditegaskan BP Tapera adalah calon pemohon belum pernah menerima subsidi apa pun di sektor perumahan. Ketentuan ini mencakup KPR subsidi maupun Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Mereka yang pernah menggunakan FLPP, kemudian menjual rumahnya, tidak dapat kembali mengajukan subsidi melalui skema tersebut.
Program ini ditujukan kepada pekerja dengan penghasilan tetap dan batas gaji maksimal Rp 17 juta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa kelompok tersebut akan memperoleh KPR dengan bunga 6 persen. Pemerintah juga pernah menyiapkan program bantuan bagi masyarakat berpenghasilan tidak tetap yang memiliki usaha atau UMKM.
Rumah tapak dan rusun masuk dalam rencana
Skema baru itu direncanakan mencakup pembelian rumah tapak maupun rumah susun. Namun, hunian yang ditujukan bagi kelompok berpenghasilan menengah ini diperkirakan memiliki batas harga dan spesifikasi berbeda dari rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Besaran batas harga dan kriteria hunian belum ditetapkan. Heru mengatakan pemerintah masih menunggu kajian Badan Pusat Statistik (BPS), termasuk mengenai harga rumah tertinggi dan batas penghasilan penerima yang berhak memperoleh dukungan.
Aturan teknisnya pun masih disusun. BP Tapera telah membahas rancangan skema dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Masukan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) masih diperlukan, termasuk untuk menyiapkan regulasi, insentif fiskal, serta alokasi anggaran.
Heru belum memastikan kapan aturan tersebut mulai berlaku. Menurut dia, rancangan akan dipresentasikan setelah mendapat masukan dari kementerian terkait. Karena itu, calon pembeli masih perlu menunggu ketentuan resmi mengenai harga rumah, mekanisme pengajuan, dan waktu pelaksanaan program.
Perluasan akses harus diikuti pasokan rumah
Rencana memperluas penerima subsidi muncul di tengah terbatasnya pilihan bagi kelompok berpenghasilan menengah. Berdasarkan data yang disampaikan Heru, sekitar 94 persen pembeli rumah subsidi berpenghasilan Rp 3 juta hingga Rp 8 juta. Pembeli dengan penghasilan Rp 8 juta sampai Rp 10 juta tercatat sekitar 4 persen, sedangkan kelompok Rp 10 juta hingga Rp 14 juta sekitar 2 persen.
Heru menilai kelompok dengan pendapatan lebih tinggi selama ini belum memiliki pilihan yang sesuai. Skema baru, kata dia, diharapkan dapat menjangkau masyarakat berpenghasilan di atas Rp 8 juta yang mampu membayar cicilan, tetapi belum tentu cocok dengan pilihan rumah subsidi yang tersedia saat ini.
Pengamat properti juga mengingatkan agar perluasan penerima tidak mengurangi akses kelompok berpenghasilan lebih rendah. Head of Research Colliers Indonesia Ferry Salanto menilai segmentasi antara MBR dan masyarakat berpenghasilan tanggung perlu dibuat jelas, mulai dari kuota dan mekanisme penyaluran hingga bunga serta jenis rumah yang ditawarkan.
Ferry juga menekankan bahwa penambahan kelompok penerima sebaiknya dibarengi peningkatan kapasitas program dan pasokan rumah. Tanpa tambahan kuota dan hunian, kelompok berpenghasilan Rp 17 juta berisiko bersaing dengan calon pembeli yang lebih membutuhkan bantuan.
Skema bertingkat dapat menjadi salah satu pilihan, dengan dukungan lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan subsidi yang lebih terbatas bagi kelompok berpendapatan lebih tinggi. Pada akhirnya, keberhasilan KPR subsidi baru akan bergantung bukan hanya pada batas gaji, tetapi juga pada kejelasan aturan, kecukupan rumah, serta kesesuaian lokasi dan kualitas hunian bagi calon pembeli.