Jennifer Coppen menjelaskan batas perannya sebagai brand ambassador setelah namanya dikaitkan dengan laporan dugaan penipuan investasi emas dan perak yang ditaksir merugikan konsumen hingga Rp25 miliar. Ia menyatakan tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan dan telah mengakhiri kerja sama pada Juni 2026, beberapa bulan sebelum kasus itu mencuat ke publik.
Kasus tersebut berkaitan dengan PT Divine Gold Jewelry atau Nellava Bullion, yang dilaporkan ke Bareskrim Polri setelah sejumlah konsumen mengaku mengalami kerugian. Nama Jennifer menjadi perhatian karena ia pernah muncul dalam kegiatan promosi brand tersebut. Dalam klarifikasi resminya, ia meminta masyarakat membedakan peran promosi dengan tanggung jawab menjalankan bisnis.
Jennifer juga menegaskan bahwa keterlibatan seorang figur publik dalam materi promosi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam dugaan tindak pidana. Penanganan perkara, menurut dia, sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Jennifer Coppen tegaskan hanya bertugas sebagai brand ambassador
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui akun Instagram, Jennifer menyebut hubungan profesionalnya dengan brand itu dimulai pada 8 Januari 2026. Kerja sama tersebut didasarkan pada kontrak, dengan tugas yang meliputi promosi produk, pembuatan konten, dan kehadiran dalam acara sesuai kesepakatan.
Ia menyatakan tidak menjadi bagian dari manajemen maupun pihak yang menjalankan kegiatan usaha perusahaan. Jennifer juga membantah memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana, transaksi dengan pelanggan, proses penjualan, atau pengambilan keputusan operasional.
“Saya tidak memiliki keterlibatan dalam manajemen internal, pengelolaan dana, transaksi dengan pelanggan, proses penjualan, maupun pengambilan keputusan operasional perusahaan,” kata Jennifer dalam klarifikasinya.
Jennifer turut menyampaikan bahwa ia tidak menerima komisi yang dihitung berdasarkan jumlah produk yang terjual kepada pelanggan. Ia menggambarkan penghasilannya sebagai bagian dari kerja sama profesional yang ruang lingkupnya telah ditentukan dalam kontrak, bukan dari transaksi konsumen.
Keterangan itu merupakan penjelasan dari Jennifer mengenai hubungan kerjanya dengan brand. Rincian kontrak dan hubungan hukum para pihak dapat diperiksa lebih lanjut apabila dibutuhkan dalam proses hukum. Hingga ada penetapan dari pihak berwenang, dugaan terhadap perusahaan tetap perlu diperlakukan sebagai perkara yang sedang ditangani.
Kontrak dihentikan setelah muncul keluhan pelanggan
Jennifer mengatakan masa kerja sama semula direncanakan berlangsung hingga 2027. Namun, setelah berjalan beberapa bulan, ia mengaku menerima keluhan dari sejumlah pelanggan mengenai pelayanan dan pemenuhan pesanan. Situasi itu membuatnya khawatir terhadap kelanjutan hubungan profesional tersebut.
Ia dan pihak brand kemudian sepakat mengakhiri kontrak pada 19 Juni 2026, sebelum masa perjanjian berakhir. Jennifer menyebut keputusan itu diambil setelah keluhan pelanggan muncul, bukan setelah laporan kasus tersebut ramai diberitakan pada Oktober 2026.
“Setelah berjalan selama beberapa bulan, saya menerima keluhan dari sejumlah pelanggan terkait pelayanan dan pemenuhan pesanan. Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi saya terhadap keberlangsungan kerja sama,” ujar Jennifer.
Pengakuan mengenai keluhan itu menjelaskan alasan yang ia sampaikan untuk mengakhiri kontrak. Namun, klarifikasi tersebut tidak dengan sendirinya memastikan apa yang terjadi dalam transaksi konsumen maupun menentukan pihak yang bertanggung jawab. Hal-hal itu menjadi bagian dari penanganan perkara oleh aparat.
Jennifer minta proses hukum berjalan proporsional
Jennifer memahami sorotan publik muncul karena dirinya pernah menjadi wajah promosi brand. Ia meminta masyarakat tidak menyamakan aktivitas tersebut dengan pengelolaan perusahaan atau dugaan tindak pidana. Dalam pernyataannya, ia juga mengatakan tidak ingin mendahului proses hukum atau menyimpulkan sesuatu yang belum diputuskan pihak berwenang.
Nama Jennifer dan Kirana Larasati turut disebut dalam pemberitaan mengenai figur publik yang pernah terlibat dalam promosi perusahaan. Keduanya menyampaikan klarifikasi tentang hubungan profesional masing-masing dan menyatakan kerja sama telah dihentikan. Penyebutan nama dalam konteks promosi, bagaimanapun, bukan bukti bahwa seseorang terlibat dalam dugaan pelanggaran.
Laporan konsumen terhadap perusahaan kini menjadi perhatian karena nilai kerugian yang disebut mencapai Rp25 miliar. Bagi para pihak, proses hukum akan menjadi ruang untuk menguji laporan, keterangan, dan bukti yang ada. Sementara itu, publik perlu mengikuti perkembangan perkara dengan tetap membedakan tuduhan, klarifikasi, dan fakta yang telah dipastikan oleh pihak berwenang.