Polisi menangkap dua pria yang diduga membunuh KDA, perempuan berusia 19 tahun yang ditemukan tewas dengan tangan dan kaki terikat di kamar kos di Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Penyidik mendalami dugaan motif ekonomi setelah telepon genggam dan uang tunai Rp 250 ribu milik korban diduga dikuasai para pelaku.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan dua tersangka berinisial KDO (22) dan ATW (27). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih memeriksa saksi dan tersangka untuk melengkapi penyidikan.
“Penyidik juga mendalami dugaan motif ekonomi terkait penguasaan telepon genggam dan uang tunai Rp 250 ribu milik korban,” kata Abdul Rahim, Jumat (9/10/2026).
Jasad KDA ditemukan di kamar mandi kos
Jasad KDA ditemukan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah kamar kos di Jalan Nirbaya, Pinang Ranti. Saat ditemukan, korban berada di kamar mandi dengan tangan dan kaki terikat tali rafia. Lehernya juga terlilit kaus hitam, sementara bagian kiri wajahnya mengalami memar.
Penemuan itu bermula ketika pemilik kos, Sundiyah, hendak mengecek kamar yang disewa seorang saksi bernama Daniel. Daniel menyewa kamar tersebut sejak Selasa (6/10), tetapi menurut Sundiyah, ia tidak pernah datang setelah menerima kunci.
Sebelum Sundiyah memeriksa kamar, penghuni kos di sebelahnya menyampaikan kecurigaan karena tercium bau tidak sedap. Sundiyah kemudian menghubungi saksi lain, Noval, yang menyarankan agar kamar dibuka dengan pendampingan.
Para saksi lalu menghubungi Bhabinkamtibmas Pinang Ranti, Aiptu Ragil. Setelah petugas datang, pintu kamar dibuka menggunakan kunci duplikat. Bau menyengat tercium dari dalam, dan jasad KDA ditemukan di kamar mandi. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jenazah ke rumah sakit.
Dua tersangka ditangkap di Jakarta dan Bekasi
Setelah menerima laporan, polisi menggabungkan hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, informasi lapangan, dan analisis data digital untuk mengidentifikasi keberadaan para tersangka. Abdul Rahim menyebut penyelidikan dilakukan bertahap sebelum polisi bergerak menangkap keduanya.
KDO ditangkap di Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Kamis malam. Pada hari yang sama, ATW ditangkap di wilayah Jatiranggon, Kota Bekasi. Kepolisian menyatakan kedua pria itu telah diamankan dan proses pemeriksaan masih berjalan.
Sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara turut disita. Barang bukti yang disebut polisi meliputi tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, satu unit telepon genggam, dan sepeda motor. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta memeriksa barang-barang tersebut dalam rangkaian penyidikan.
Polisi dalami dugaan perampasan barang korban
Dugaan motif ekonomi muncul karena telepon genggam dan uang tunai Rp 250 ribu milik KDA diduga dikuasai para tersangka. Namun, kepolisian menyebut hal itu masih didalami. Penyidik juga melengkapi pemeriksaan saksi dan tersangka sebelum menyimpulkan rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Dalam keterangan polisi, KDO dan ATW dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3), serta/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih berlangsung.
Kasus ini bermula dari laporan warga setelah muncul bau tak sedap dari kamar kos yang sempat tidak ditempati penyewanya. Polisi kini masih mengumpulkan keterangan dan menguji barang bukti untuk memperjelas dugaan pembunuhan serta motif di baliknya. Perkembangan penyidikan akan menentukan bagaimana perkara ini berlanjut ke tahap hukum berikutnya.