Sebanyak 58 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sukabumi harus menghentikan kegiatan mulai 2 November 2026. Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi administratif karena unit-unit tersebut tidak memenuhi ketentuan pelaporan penggunaan dana harian.
Jumlah itu terdiri atas 54 SPPG di Kabupaten Sukabumi dan empat lainnya di Kota Sukabumi. Berdasarkan laporan Jurnal Sukabumi, keputusan tersebut tertuang dalam surat Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana.
Masalah yang menjadi dasar sanksi berkaitan dengan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH). BGN menilai pelaporan sejumlah SPPG tidak memenuhi standar untuk periode 5 hingga 28 Oktober 2026. Penghentian berlaku sebagai tindakan administratif, bukan pernyataan bahwa dana telah disalahgunakan.
Pelaporan di bawah ketentuan menjadi dasar sanksi
Dalam periode yang diperiksa, SPPG dapat terkena sanksi apabila tidak mengunggah LPDH sama sekali atau hanya menyerahkan laporan untuk paling banyak lima dari sepuluh Hari Pelayanan Efektif. Kategori tersebut menjadi dasar BGN menetapkan unit yang operasionalnya dihentikan.
LPDH harus dibuat dan disampaikan melalui portal SIPGN. Tanggung jawab penyusunannya melibatkan Pengawas Keuangan SPPG, Kepala SPPG, serta perwakilan yayasan atau mitra. BGN mengatur agar laporan diunggah pada setiap Hari Pelayanan Efektif, dengan format dan isi yang memenuhi ketentuan.
Aturan itu mengaitkan kegiatan layanan dengan pencatatan penggunaan dana yang rutin. Dengan begitu, kepatuhan yang diperiksa bukan hanya keberadaan laporan, melainkan juga kelengkapan dan kesesuaiannya. Dalam surat yang diberitakan Jurnal Sukabumi, ketidakpatuhan pada prosedur tersebut menjadi alasan penghentian operasional khusus.
Informasi yang tersedia tidak merinci nilai dana yang dikelola tiap unit ataupun jumlah laporan yang kurang untuk masing-masing SPPG. Karena itu, angka 58 menunjukkan jumlah unit yang terkena tindakan, bukan jumlah kasus penyalahgunaan keuangan.
SPPG terdampak tersebar di sejumlah kecamatan
Di Kabupaten Sukabumi, unit yang masuk daftar berada di berbagai kecamatan. Wilayah yang disebut antara lain Sagaranten, Bojonggenteng, Cisaat, Gegerbitung, Lengkong, Ciracap, dan Cibadak. Daftar itu juga mencakup Kabandungan, Surade, Palabuhanratu, Cicurug, Jampangkulon, Ciemas, serta Nagrak.
Sementara di Kota Sukabumi, empat SPPG yang dikenai sanksi berada di Kecamatan Cikole, Gunung Puyuh, dan Lembursitu. Jumlah kecamatan yang disebut lebih sedikit daripada jumlah unit karena beberapa SPPG tercatat berada pada wilayah kecamatan yang sama.
Surat BGN juga mengatur penyelesaian pembayaran melalui Virtual Account (VA). Kepala SPPG diminta menuntaskan seluruh proses pembayaran untuk kegiatan sebelum surat diterbitkan dalam waktu 1 x 24 jam. Ketentuan pembayaran itu berjalan bersamaan dengan penghentian hak operasional bagi SPPG yang tercantum dalam daftar.
Artinya, selama status penghentian berlaku, unit terkait tidak dapat menjalankan operasional dengan hak yang sebelumnya melekat. Namun, pemberitaan tersebut tidak menyebut bahwa seluruh kegiatan pelayanan di Sukabumi berhenti. Sanksi hanya ditujukan kepada 58 SPPG yang masuk daftar BGN.
Operasional dapat dipulihkan setelah laporan dibereskan
Penghentian tidak disebut sebagai sanksi permanen. Statusnya dapat dicabut setelah pihak SPPG menyelesaikan penyusunan dan pengunggahan LPDH sesuai persyaratan. Dengan demikian, penyelesaian administrasi menjadi prasyarat untuk kembali beroperasi.
Setelah kegiatan berjalan lagi, kewajiban pelaporan tetap berlaku pada setiap Hari Pelayanan Efektif. Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan wakil yayasan atau mitra harus memastikan laporan disusun serta dikirim secara tertib. BGN juga mensyaratkan laporan yang benar dari segi format maupun substansi.
Jurnal Sukabumi melaporkan bahwa keputusan tersebut secara khusus menyebut sanksi administratif atas ketidakpatuhan pelaporan. Pembedaan ini penting: nama SPPG yang tercantum dalam daftar tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyelewengan dana. Bahan pemberitaan tidak menyebut temuan audit atau tuduhan pidana terhadap unit-unit tersebut.
Langkah berikutnya bagi SPPG yang terdampak adalah memenuhi kewajiban laporan dan menuntaskan pembayaran yang disyaratkan. BGN menetapkan pemenuhan administrasi itu sebagai dasar pencabutan penghentian, sementara kewajiban unggah laporan harian tetap berjalan setelah operasional dipulihkan.