Martha Amalia Iflahah meminta Dwi Bagus Martono menghadapi proses hukum dan tidak mengakhiri hidup di tahanan. Pesan itu ia sampaikan saat bertemu suaminya dalam prarekonstruksi kasus pembunuhan Dini Hardiyanti dan anak perempuan Dini, AGF, di Madiun.
Martha, 34 tahun, adalah istri sah Dwi, sedangkan Dini, 30 tahun, merupakan istri siri tersangka. Dalam konferensi pers di Hotel Mercure, Senin, 2 November 2026, Martha menegaskan tidak mengetahui tindakan yang diduga dilakukan suaminya. CNN Indonesia melaporkan, ia meminta Dwi bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Saya ingin suami saya berani bertanggung jawab atas apa yang dilakukan,” kata Martha.
Pesan itu disampaikan ketika Dwi menjalani rangkaian prarekonstruksi. Martha juga meminta suaminya menerima apa pun putusan hakim kelak. Ia mengingatkan bahwa Dwi masih memiliki kesempatan menjalani hidup dan bertobat, sehingga tidak seharusnya memilih bunuh diri di dalam tahanan.
Pertemuan prarekonstruksi berlangsung emosional
Martha menceritakan, Dwi sempat bertanya mengenai tanggapan orang tua Martha terhadap perkara yang menjeratnya. Ia menjawab bahwa kedua orang tuanya telah memaafkan Dwi. Mendengar jawaban itu, Dwi menangis dan meminta maaf.
Dalam laporan CNN Indonesia, Martha menyebut orang-orang di sekitarnya mendorongnya untuk memaafkan serta mendoakan suaminya. Ia berharap Dwi dapat menjalani proses hukum dengan lancar. Sikap tersebut, menurut Martha, tidak berarti ia mengetahui atau membenarkan perbuatan yang sedang diselidiki.
VIVA.co.id, yang mengutip ANTARA, juga memberitakan pesan Martha agar Dwi berani menghadapi konsekuensi hukum. Namun, ia sekaligus melarang suaminya mengakhiri hidup selama berada di tahanan. Pesan itu disampaikan dalam pertemuan yang menjadi bagian dari prarekonstruksi perkara.
Perkara tersebut menyeret Dwi sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap Dini dan AGF. Dini adalah pasangan siri Dwi, sementara AGF merupakan anak Dini yang berusia empat tahun. Martha menyampaikan pesannya setelah kasus itu terbuka ke publik, tetapi ia mengatakan tidak mengetahui tindakan suaminya sebelum penyelidikan berlangsung.
Dini dan anaknya hilang sejak September
Kasus bermula ketika Dini dan AGF dilaporkan hilang sejak 20 September 2026. Keduanya sempat berpamitan untuk berwisata ke Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan, bersama Dwi dalam rangka merayakan ulang tahun AGF.
Dwi ditangkap pada Minggu, 25 Oktober 2026, setelah polisi menemukan bukti yang mengarah kepadanya. Berdasarkan hasil penyelidikan yang diberitakan CNN Indonesia, Dini diduga dibunuh di sebuah hotel di Madiun. Beberapa jam kemudian, AGF diduga dibunuh di dalam mobil.
Penyidik juga menduga Dwi berusaha menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban. Sisa pembakaran itu kemudian dihancurkan menggunakan mesin, dibakar lagi, lalu dibuang ke sungai. Rangkaian tersebut merupakan dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan mengenai hasil penyelidikan, bukan putusan pengadilan.
Kompas.com melaporkan Dwi sempat bersembunyi di sebuah padepokan milik temannya di Jombang. Keduanya disebut berkenalan saat berhaji. Kompas.id juga memberitakan bahwa Dwi sempat mengganti nama dan bersembunyi. Keterangan itu melengkapi penelusuran polisi terhadap keberadaan tersangka setelah peristiwa pembunuhan.
Dwi diproses dengan dugaan pembunuhan berencana
Dwi menjalani proses hukum di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Ia dijerat dengan dugaan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Hingga laporan CNN Indonesia diterbitkan, perkara masih berada dalam tahap penanganan kepolisian. Pesan Martha kepada Dwi berpusat pada dua hal: menerima proses hukum dan tidak menyakiti diri sendiri selama berada di tahanan. Penetapan kesalahan dan hukuman tetap menunggu proses peradilan.