Perpres ojek daring yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto memuat lima hak dan 11 kewajiban bagi perusahaan platform seperti Gojek dan Grab. Namun, ringkasan pemberitaan yang tersedia belum merinci isi setiap hak maupun kewajiban tersebut.
Informasi mengenai jumlah ketentuan itu tercantum dalam judul laporan Bisnis.com. Tanpa uraian pasal atau penjelasan resmi dalam bahan yang tersedia, cakupan aturan bagi perusahaan maupun dampaknya terhadap pengemudi belum dapat dijelaskan lebih jauh.
Aturan turunan ditunggu sebelum akhir Desember
Perhatian berikutnya tertuju pada aturan pelaksana Perpres tersebut. ANTARA News Sulteng melaporkan aturan turunan dipastikan terbit sebelum akhir Desember, sementara judul Kompas.com menyebut target sebelum akhir Desember 2026. Ringkasan yang diberikan tidak menjelaskan apakah kedua laporan merujuk pada tenggat yang sama.
Kepastian waktu penerbitan aturan turunan menjadi informasi penting karena rincian teknis pelaksanaan belum tercantum dalam bahan ini. Isi ketentuan tersebut juga belum tersedia, sehingga belum dapat dipastikan bagaimana lima hak dan 11 kewajiban itu diterapkan dalam hubungan antara platform dan pengemudi.
Rincian pasal belum tersedia
Topik hubungan kerja pengemudi ojek daring turut dibahas Kompas.id melalui laporan mengenai kepastian hubungan kerja. Namun, ringkasan yang disediakan hanya memuat judul dan tidak menjelaskan kesimpulan atau uraian dalam laporan itu.
Dengan informasi yang ada, hal yang dapat dipastikan baru mencakup penandatanganan Perpres oleh Prabowo, jumlah hak dan kewajiban yang disebut dalam laporan Bisnis.com, serta target penerbitan aturan turunan. Daftar ketentuan dan penjelasan pelaksanaannya belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang diberikan.