Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memeriksa kebakaran hutan dan lahan di area konsesi 335 perusahaan. Pemeriksaan itu mencakup penelusuran penyebab api, sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab sebelum pemerintah mengambil langkah hukum.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, juga mengatakan lembaganya sedang menelusuri informasi intelijen mengenai dugaan pembakaran yang sengaja dilakukan untuk merusak citra pemerintah. Informasi tersebut belum dipastikan kebenarannya dan belum mengarah pada pihak tertentu.
Jumhur menyampaikan hal itu dalam International Conference on Peatland Research and Innovation di Pekanbaru, Riau. CNN Indonesia dan JPNN melaporkan bahwa ia meminta dugaan tersebut diverifikasi lebih dulu. Pemerintah, menurut dia, tidak bisa menetapkan siapa yang bersalah hanya berdasarkan informasi awal.
Lokasi kebakaran diperiksa satu per satu
Tim KLH/BPLH tengah menilai kondisi setiap lokasi yang terbakar di dalam konsesi. Luasnya tidak seragam: ada area sekitar dua hektare, ada yang mencapai lima hektare, dan beberapa lokasi meliputi ratusan hektare. Perbedaan skala itu membuat penyebab kebakaran perlu diperiksa di masing-masing tempat.
“Seluruh area yang terbakar harus kami verifikasi satu per satu,” kata Jumhur, seperti diberitakan CNBC Indonesia. Hasil pemeriksaan lapangan, kata dia, akan menjadi dasar untuk menentukan apakah tanggung jawab berada pada pemegang konsesi atau pihak lain yang terbukti terlibat.
Proses itu juga penting untuk membedakan kebakaran akibat kelalaian, aktivitas pembukaan lahan, atau tindakan yang disengaja. Jumhur menegaskan penentuan tanggung jawab merupakan persoalan hukum yang memerlukan bukti. Tanpa pemeriksaan tersebut, penjatuhan sanksi berisiko keliru.
Jumlah 335 perusahaan yang konsesinya diperiksa tidak dengan sendirinya berarti seluruh perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran. Pemerintah masih mengumpulkan keterangan dan menilai kondisi di lapangan. Hingga informasi yang disampaikan Jumhur, belum ada kesimpulan tentang siapa yang bertanggung jawab atas kebakaran di tiap area.
Api bisa meluas dari lahan terbuka
Dalam pemantauan KLH/BPLH, kebakaran ditemukan di berbagai jenis area, termasuk lahan yang belum digarap dan perkebunan kelapa sawit. Jumhur juga menyinggung praktik pembakaran oleh masyarakat di lahan terbuka. Ia menyebut ada pemahaman bahwa pembakaran dapat dilakukan pada lahan hingga dua hektare, tetapi api bisa merembet ke kawasan lain.
Keterangan itu menjadi salah satu aspek yang ditelusuri dalam penyelidikan. Informasi mengenai sumber api perlu dicocokkan dengan temuan di lokasi, terutama ketika kebakaran meluas dari titik awal atau terjadi pada area dengan karakter berbeda. CNBC Indonesia melaporkan KLH/BPLH turut mendalami pola kebakaran dan kemungkinan kaitannya dengan pembukaan lahan.
Dugaan adanya motif untuk merusak citra pemerintah masih berada pada tahap pendalaman. Jumhur tidak menyebut identitas pihak yang diduga terlibat maupun lokasi tertentu yang dikaitkan dengan dugaan tersebut. Ia menilai, jika informasi itu terbukti, persoalannya serius, tetapi verifikasi tetap diperlukan sebelum menarik kesimpulan.
Hasil investigasi menjadi dasar penindakan
Pendekatan pemerintah, sebagaimana dipaparkan Jumhur, mencakup pemeriksaan terhadap pemegang konsesi maupun kemungkinan keterlibatan pihak di luar perusahaan. Penentuan itu bergantung pada bukti yang ditemukan, bukan semata-mata pada status pengelola lahan atau luas area terbakar.
KLH/BPLH belum mengumumkan hasil akhir pemeriksaan terhadap 335 konsesi tersebut dalam keterangan yang diberitakan media. Karena itu, belum ada daftar pihak yang dinyatakan bertanggung jawab ataupun rincian sanksi yang akan diterapkan. Tahap berikutnya adalah menuntaskan verifikasi setiap lokasi dan menggunakan hasilnya untuk menentukan tindak lanjut.
Jumhur mengatakan pemerintah harus memastikan fakta sebelum menetapkan pihak yang bersalah. Dengan pemeriksaan yang masih berjalan, dugaan pembakaran untuk menjatuhkan citra pemerintah tetap menjadi informasi yang perlu dibuktikan, sementara penyebab kebakaran di tiap konsesi harus ditentukan berdasarkan temuan lapangan.